Jumat, 8 Mei 2026

Pergoki Istri Tanpa Busana Bersama Pria Lain di Kamar, Suami Langsung Sabetkan Celurit

Seorang pria berinisial AS (32) membacok tetangganya berinisial S (42) menggunakan celurit.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berinisial AS (32) membacok tetangganya berinisial S (42) menggunakan celurit.

Pelaku memergoki istri dan korban tak memakai busana di dalam kamar.

Peristiwa tersebut terjadi setelah pelaku pulang dari mencari rumput.

Pelaku merupakan warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah kontrakan AS di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, yang lokasinya merupakan eks lokalisasi pada Selasa (13/10/2020).


AS (tengah), suami yang bacok selingkuhan istrinya saat digiring polisi menuju ruang pemeriksaan, Selasa (13/10/2020).
AS (tengah), suami yang bacok selingkuhan istrinya saat digiring polisi menuju ruang pemeriksaan, Selasa (13/10/2020). (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

AS mengaku terpaksa membacok korban lantaran gelap mata setelah melihat istrinya tak menggunakan busana bersama S di dalam kamar.

"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki-laki dari dalam kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," kata AS, Selasa (13/10/2020).

Tanpa banyak basa-basi, AS yang saat itu masih memegang celurit langsung menyabet kepala S, lelaki yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu.

"Satu kali saya celurit kena kepalanya," ucapnya.

Kemudian, setelah menganiaya korbannya, tersangka langsung melarikan diri.

Tak lama kemudian, tersangka diamankan polisi di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Tim Gabungan Razia di Pasar Inpres dan Cafe, untuk Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Lhokseumawe

Baca juga: Geram Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Fahri Hamzah: Presiden dan Kabinet Tak Paham Soal Ini

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur mengungkapkan, dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam itu.

"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit.

Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Masykur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku disangkakan telah melanggar Pasal ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved