Breaking News

Aceh Miliki 24 Ribu Persil Tanah Wakaf, Sebagian Digugat Ahli Waris  

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengungkapkan Aceh memiliki 24 ribu persil tanah wakaf

Editor: bakri
Foto: Humas Kemenag Aceh
Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg membuka kegiatan pembinaan nazir se-Provinsi Aceh di aula kantor setempat, Senin (12/10/2020). 

BANDA ACEH - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengungkapkan Aceh memiliki 24 ribu persil tanah wakaf yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh.

"Kita terus berusaha 24 ribu persil tanah wakaf itu sudah didata dengan baik dan kita tahu dimana lokasinya. Kementerian Agama telah melakukan pendataan, bahkan ada beberapa yang sudah dipasangkan pamflet," kata Iqbal.

Pernyataan itu disampaikannya saat membuka kegiatan pembinaan nazir (pengelola wakaf) se-Provinsi Aceh di aula kantor setempat, Senin (12/10/2020). Kegiatan yang berakhir Selasa (13/10/2020) itu bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh.

Turut hadir dalam acara pembukaan, Kabid Penaiszawa Drs H Azhari, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Dr H A Gani Isa SH MAg, para Kasi pada Bidang Penaiszawa dan para nazir.

Saat ini, kata Iqbal, Kanwil Kemenag Aceh sedang mengupayakan pendataan dan verifikasi seluruh tanah wakaf tersebut. Sebab ada sebagian tanah wakaf, ungkap Iqbal, telah digugat oleh ahli waris karena tidak memiliki surat wakaf.

Oleh sebab itu, kata Iqbal, persoalan ini harus menjadi perhatian dan kerja sama nazir wakaf di seluruh Aceh untuk sama-sama mendata dan memverifikasi lokasi tanah wakaf dengan baik.

Untuk menguatkan kapasitas para nazir, Kemenag dan BWI Aceh memberikan pembinaan kepada mereka. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pembinaan kepada nazir dalam mengelola aset wakaf agar terverifikasi dengan baik.

Sementara Ketua BWI Aceh, A Gani Isa mengatakan idealnya seluruh tanah wakaf produktif harus disertifikasi, sehingga memiliki legalitas, terlindungi secara hukum dan mudah diproduktifkan.

Menurut A Gani Isa, upaya memproduktifkan wakaf perlu terus menerus dilakukan melalui peningkatan peran BWI dan kapasitas nazir. "Dengan demikian nazir mampu mengelola wakaf secara profesional," katanya.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah membentuk 11 perwakilan BWI kabupaten/kota untuk memastikan regulasi wakaf dapat dilaksanakan dengan baik dan memetakan tanah wakaf yang dapat diproduktifkan.

Wakil Ketua BWI Aceh, Dr Armiadi Musa MA, meminta nazir wakaf meningkatkan kemampuan manajerial dan pengelolaan keuangan wakaf, sehingga publik meyakini nazir telah bekerja amanah dan transparan.

"Dana publik seperti wakaf tetap dalam kontrol publik, yang mengharuskan nazir transparan dan akuntabel dalam membuat laporan keuangan wakaf," kata Armiadi yang juga Plt Kepala Baitul Mal Aceh ini.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved