Info Singkil

Kajari Singkil Hibahkan Barang Rampasan Negera, untuk Dukung Armada Damakar Pemkab Aceh Singkil

Mobil tersebut, untuk mendukung kinerja armada pemadam kebakaran (Damkar) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Aceh Singkil.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Foto: Aini
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, hibahkan mobil tanki kepada Pemkab Aceh Singkil, Rabu (14/10/2020). 

Mobil tersebut, untuk mendukung kinerja armada pemadam kebakaran (Damkar) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Aceh Singkil.

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, hibahkan barang rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, Rabu (14/10/2020).

Serah terima hibah dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, M Husaini dengan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid.

Barang rampasan negara yang dihibahkan berupa, satu unit mobil tanki.

Sebelum dihibahkan, telah dilakukan penilaian/appraisal oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Kabupaten Aceh Singkil harga Rp 155.050.000.

Mobil tersebut, untuk mendukung kinerja armada pemadam kebakaran (Damkar) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Aceh Singkil.

Kajari menjelaskan, mobil tanki yang dihibahkan berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Jokowi Akhirnya Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR RI, Terdiri atas 812 Halaman

Sementara Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid menyampaikan terimakasih kepada Kejari Aceh Singkil, yang bersedia menghibahkan barang rampasan negara kepada pihaknya.

"Alhamdulillah kami menerima hibah barang milik negara dari rampasan negara pada Kejaksaan Agung," kata Dulmusrid.

Menurut Dulmusrid, keberadaan mobil tanki dapat menambah kekuatan armada Damkar Pemkab Aceh Singkil.

Sehingga, tindakan penyelamatan saat terjadi musibah kebakaran bisa lebih baik lagi.

Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, juga melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika.

Turut disaksikan Muspida Aceh Singkil.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam drum.

"Barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu dan ganja serta pakaian yang masuk dalam 17 perkara narkotika sepanjang tahun 2020," ujar Kajari. (Diskominfo)

Baca juga: Buruan! Pendaftaran Bantuan Dana UMKM Tahap II via Manual Ditutup Besok, Bawa Berkas Ini ke Diskop

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved