Sahrul alias Aura, Waria yang Pukul Pengunjung Bar Hingga Terluka, Buka Suara Saat Ditangkap Polisi

Penangkapan terhadap waria bernama Sahrul alias Aura (29), setelah terduga pelaku dilaporkan telah memukul korban bernama Angki Guspirindo (20)

Editor: Muhammad Hadi
Ilustrasi pemukulan 

SERAMBINEWS.COM - Setelah beberapa hari mencari pelaku penganiayaan, Polsek Kuta akhirnya menangkap waria pelaku pemukulan di bar wilayah Kuta, Badung, Bali.

Penangkapan terhadap waria bernama Sahrul alias Aura (29), setelah terduga pelaku dilaporkan telah memukul korban bernama Angki Guspirindo (20). 

Kasus penganiayaan yang dilaporkan korban bernama Angki Gusprindo ke Polsek Kuta dengan nomor LP-B/169/X/2020/Bali/ Restart Denpasar/Sek Kuta.

Peristiwa pemukulan oleh waria tersebut dilaporkan terjadi di Paddy's Bar Club, Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali pada hari Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 02.00 Wita.

Baca juga: Tetesan Air Mata Istri Dapat Hadiah dari Suami Berprofesi Tentara, Lama tak Pulang Demi Tugas Negara

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Made Putra Yudistira atas seizin Kapolsek Kuta AKP GAA Udayani Addi, menerangkan pelaku diketahui bernama Aura (29).

"Setelah beberapa hari dilakukan pencarian, pelaku berhasil diringkus di salah satu kos di Kuta," ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Menurut keterangan korban, Angki yang beralamat di Kerobokan, Badung, ketika itu ia tengah nongkrong di Paddy,s Bar Club bersama teman-temannya sambil minum bir. 

Tiba-tiba ia kemudian didatangi oleh seseorang yang kemudian memukul mata bagian kanan serta menonjok bibir korban sampai luka dan terasa sakit.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke pihak berwajib di Polsek Kuta.

Baca juga: Mengapa Indonesia Bergantung Impor BBM dari Singapura, Padahal Ladang Minyaknya Saja tak Ada

Menerima laporan korban, polisi yang telah memproses laporan.

Selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut baik lokasi dan saksi-saksi, dilanjutkan mencari keberadaan pelaku.

Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian bersama anggota menemukan keberadaan pelaku di sekitaran Gang Samuan Tiga Kuta, Badung.

Pada Minggu (11/10/2020) pukul 14.00 Wita, team Opsnal menemukan pelaku sedang berada di kos dan tanpa perlawanan ia pun digiring ke Mapolsek Kuta untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Kapolri Rotasi 229 Perwira Polisi, Berikut Isi Surat Telegram

Hasil pemeriksaan, pelaku yang berasal dari Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Makassar, Sulawesi Selatan ini mengakui perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved