Penanganan Covid 19

103 Warga Nagan Raya Sembuh dari Covid-19

Penambahan yang sembuh terbaru, pada Kamis (15/10/2020) sebanyak 7 orang. Sehingga total sudah sembuh, kini mencapai 103 orang.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
For: Serambinews.com
Kepala Sekretariat Satgas Covid-19 Pemkab Nagan Raya, Ika Suhanas. 

Penambahan yang sembuh terbaru, pada Kamis (15/10/2020) sebanyak 7 orang. Sehingga total sudah sembuh, kini mencapai 103 orang.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Jumlah warga Nagan Raya sembuh dari paparan Covid-19 terus bertambah.

Penambahan yang sembuh terbaru, pada Kamis (15/10/2020) sebanyak 7 orang.

Sehingga total sudah sembuh, kini mencapai 103 orang.

Sedangkan yang masih isolasi mandiri sebanyak 4 orang, 1 orang dalam perawatan di RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM).

Sementara jumlah yang meninggal dunia 15 orang, dengan total terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 123 orang.

Hal itu dikatakan Kepala Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Nagan Raya, Ika Suhanas kepada Serambinews.com, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Polda Limpahkan Berkas Perampokan Rokok ke Kejari  

"Ada penambahan yang sembuh 7 orang, sehingga total sembuh mencapai 103 orang," ujar Ika.

Dikatakannya, dengan terus bertambah jumlah yang sembuh sehingga persentase sudah melebihi 90 persen.

"Jumlah yang masih positif sebanyak 5 orang, dengan rincian 4 orang isolasi mandiri dan 1 orang dirawat RSUD SIM," katanya.

Menurutnya, untuk jumlah meninggal dunia yang terkonfirmasi positif dengan penyakit penyerta tercacat 15 orang.

"Nagan Raya saat ini daerah zona kuning. Kita doakan semoga ke depan segera kembali ke zona hijau," katanya.

Sosialisasi protkes

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Pertukaran Pemuda Asia (PPA) ke Turki Dibuka Lagi, Biaya Ditanggung Penuh

Kepala Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 menambahkan, Nagan Raya telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terhadap protokol kesehatan (protkes).

Perbup tersebut, turut tertuang sanksi terhadap pelanggar protkes yakni dalam bentuk denda.

Ancaman denda perorangan Rp 50 ribu dan instansi Rp 100 ribu, bagi yang mereka tidak menggunakan masker.

"Sejauh ini Perbup tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada berbagai komponen di Nagan Raya," kata Ika.

Setelah sosialisasi ke depan, kata Ika baru akan diterapkan sanksi denda bagi pelanggar tersebut.

Menurutnya, tim Pemkab dan Satgas masih terus mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Upaya pencegahan masih terus kita lakukan terhadap paparan Covid-19," ujarnya.

Ika yang juga Kepala Inspektorat Nagan Raya kembali mengajak warga memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan. (*)

Bersama-kita lawan virus corona. Serambinews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak)

Baca juga: Viral Penata Rias Make-up Cewek Ternyata Calon Istri Mantannya: Bisa Bayangin Gimana Perasaan Aku

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved