Keppres Pengangkatan Gubernur Aceh
DPRA Belum Terima Keppres Pengangkatan Nova Iriansyah Sebagai Gubernur Aceh
Seperti diketahui, Nova yang selama ini menjabat Plt Gubernur Aceh diangkat sebagai Gubernur setelah turunnya surat pemberhentian Irwandi Yusuf sebaga
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Presiden RI Joko Widodo dikabarkan sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Ir Nova Iriansyah MT yang selama ini menjabat Plt Gubernur Aceh sebagai Gubernur Aceh definitif untuk sisa masa jabatan periode 2017-2022.
Informasi itu diterima Serambinews.com, Kamis (15/10/2020) dari Wakil Ketua DPRA, Safaruddin yang saat ini sedang berada di Jakarta.
“Kebetulan hari ini kita bertemu salah satu pejabat di Kemendagri mengatakan bahwa Keppres definitif sudah turun, presiden sudah teken,” katanya.
Namun DPRA belum menerima Keppres pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh menggantikan Irwandi Yusuf yang tersandung kasus kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Karena itu, DPRA belum bisa menjadwalkan pelantikan Nova oleh Mendagri dalam rapat paripurna.
“Keppres itu belum kita terima. Kita baru dapatkan informasi. Saat ini sedang diwacanakan bagaimana proses di DPRA, kapan bisa diparipurna untuk pelantikannya oleh Mendagri mewakili Presiden. Terkait itu kita belum bisa jawab karena kenapa, Keppresnya saja belum sampai ke kita,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Nova yang selama ini menjabat Plt Gubernur Aceh diangkat sebagai Gubernur setelah turunnya surat pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh Periode 2017-2022 melalui Keppres Nomor 73/P Tahun 2020 tertanggal 17 Juli 2020.
Baca juga: Jokowi Resmi Cabut Status Irwandi Yusuf Sebagai Gubernur Aceh, Kapan Nova Dilantik?
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh
Baca juga: Biar Tak Timbul Fitnah, Irwandi: Saya Dengan Steffy Masih Suami Istri
Irwandi Yusuf yang juga mantan gubernur Aceh periode 2007–2012 itu diberhentikan karena terbukti bersalah dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Saat ini, pendiri Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang juga suami Darwati A Gani tersebut menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Informasi hari ini kita dapat bahwa Keppres itu sudah jadi, sudah turun. Tinggal memahami konteks kearifan lokal sesuai UUPA bahwa proses pelantikan Gubernur Aceh harus melalui paripurna DPRA,” kata Safaruddin yang juga politikus Partai Gerindra ini.(*)