Komplotan Perampok Sadis Antar Provinsi Ditangkap Polda Sumut, Empat Pelaku Ditembak dan Satu DPO
Petugas Subdit III Jahtanras Ditres Krimum Polda Sumut, berhasil tangkap komplotan pelaku perampokan perusahaan.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Petugas Subdit III Jahtanras Ditres Krimum Polda Sumut, berhasil tangkap komplotan pelaku perampokan perusahaan.
Dari lima pelaku, empat di antaranya berhasil diringkus petugas.
Keempat pelaku yang ditangkap ini diberi tindakan tegas terukur di masing-masing kakinya.
Sementara, dari komplotan perampok perusahaan ini, satu di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun identitas para pelaku yakni, Tunggul H Sihombing (THS), Thamrin Ompusunggu Alias Rittik (TOS Alias Rittik), Mulia Pakpahan (MP) dan Toni Warianto Sihotang (TWS).
Sedangkan satu pelaku bermarga S alias JB masih DPO.
Dari informasi dihimpun Tribunmedan.com, kawanan perampok ini terlibat melakukan aksinya di tiga perusahaan berbeda.
Dari aksi para pelaku ini, menguras uang senilai ratusan juta rupiah.
Dirreskrimum Poldasu Kombes Irwan Anwar didampingi Kasubdit III/Jahtabras Kompol Taryono Raharja mengatakan, kawanan perampok ini diketahui terlibat sejumlah aksi termasuk koperasi.
"Para pelaku ini membobol Brangkas Koperasi CU Rapsaurma di Jalan Lintas Sumatera Km 110 Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Dalam aksinya, para pelaku menggondol uang tunai Rp 520 juta 371 ribu. Aksi para pelaku ini terjadi pada Senin (21/9/2002) dinihari lalu," ujarnya, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Polda Aceh Limpahkan Berkas Kasus Perampokan Truk Rokok ke Kejari Aceh Besar, Tersangka 7 Orang
Baca juga: Kasus Perampokan Pengusaha Sawit di Nagan Raya belum Tertangkap, Begini Kata Polisi
Dalam keterangannya yang berhasil dihimpun Tribunmedan.com , Taryono menjelaskan bahwa dalam aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

"Para tersangka mempunyai peran masing-masing. Seperti tersangka THS berperan sebagai eksekutor pembongkar pintu ruangan berankas dan juga ikut mengambil uang bersama," ungkapnya.
Dari catatan polisi tersangka THS merupakan residivis kasus curas koperasi CU Mandiri Jalan Dame Medan.
Sementara, TOS alias R berperan melumpuhkan dan menyekap Security hingga berpura-pura menyamar sebagai Security.