Berita Pidie
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Pidie, Mucikari dan Dua Pelanggan Ditangkap
Dikatakan, pengungkapan praktik prostitusi setelah polisi mengamankan tiga pasangan yang melakukan pesta seks di rumah kosong, yang digerebek warga...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Dikatakan, pengungkapan praktik prostitusi setelah polisi mengamankan tiga pasangan yang melakukan pesta seks di rumah kosong, yang digerebek warga Gampong Reung-Reung, Kecamatan Kembang Tanjong.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie membongkar praktik prostitusi di Terminal Terpadu Kota Sigli.
Hamba hukum menangkap satu mucikari berinisial IFR (38), ibu rumah tangga, warga Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Rabu (14/10/2020) sekitar 15.00 WIB, di rumah tersebut.
"Pada hari yang sama kita menciduk dua pelanggan di lokasi berbeda di Pidie dan Banda Aceh serta satu DPO," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH, kepada, Serambinews.com, Kamis (15/10/2020).
Ia menyebutkan, dua pelanggan yang diciduk adalah lelaki IWN (40) pedagang buah warga Gampong Raya Lhok Kaju, Kecamatan Indrajaya, Pidie.
Lalu, lelaki DI (26) warga Gampong Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Dikatakan, pengungkapan praktik prostitusi setelah polisi mengamankan tiga pasangan yang melakukan pesta seks di rumah kosong, yang digerebek warga Gampong Reung-Reung, Kecamatan Kembang Tanjong.
Baca juga: VIDEO Penganiayaan Seorang Ibu dan Remaja, ditendang, dibanting Hingga Tekapar oleh Satpol PP
Pesta seks di rumah kosong tersebut, dengan motif suka sama suka.
Dua pasangan anak di bawah umur.
Ternyata hasil pengembangan polisi, kata Iptu Ferdian, kedua anak di bawah umur ini menjadi wanita pesanan melalui wanita IFR sebagai muncikari.
Anak di bawah umur itu, melayani pelanggan di rumah toko Terminal Terpadu Kota Sigli.
"Sekali kencan dibayar Rp 200 ribu hingga 500 ribu," jelasnya.
Ia menambahkan, wanita IFR dan dua lelaki 'hidung belang' akan dihukum dengan ancaman 15 tahun penjara, karena melakukan tindak pidana perdagangan anak, persetubuhan, dan perbuatan cabul terhadap anak. (*)
Baca juga: Polres Bener Meriah Gelar Rapid Test Gratis Bagi Masyarakat, Ini Hasilnya