Prabowo Bertemu Menhan Amerika Serikat di Pentagon, Bahas Masalah Keamanan hingga Militer
Kehadiran Prabowo di Pentagon itu guna memenuhi undangan Menteri Pertahanan AS Mark Esper, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Amerika memasukkan Prabowo dalam daftar hitam karena menilai Prabowo punya latar belakang pelanggaran HAM.
Larangan ini diterapkan di bawah pemerintahan Presiden Bill Clinton, George W. Bush, dan Barack Obama.
Prabowo, 68 tahun, mantan Komandan Kopassus, dituduh terlibat dalam pelanggaran hak asasi di sejumlah tempat termasuk dalam kerusuhan 1998 dan di Timor Leste.
Prabowo Subianto pernah ditolak masuk Amerika pada Maret 2014 ketika hendak menghadiri wisuda putranya.
Prabowo yang menjabat komandan jenderal Kopassus pada ujung kekuasaan Soeharto banyak dituding terlibat penculikan aktivis dan mahasiswa.
Prabowo menyanggah keterlibatannya dalam pelanggaran HAM, Seorang pejabat tinggi kementerian pertahanan Amerika membela keputusan menyambut Prabowo di Pentagon.
"Prabowo diangkat sebagai menteri pertahanan oleh presiden terpilih Indonesia, negara ketiga terbesar di dunia," kata pejabat yang tidak mau disebutkan namanya kepada kantor berita Reuters.
"Dia adalah mitra kami dari satu kemitraan sangat penting dan penting untuk melakukan kontak dengannya serta memperlakukannya sebagai mitra," tambah pejabat tersebut.
Dalam kunjungan ini, Prabowo dijadwalkan akan membicarakan kemungkinan pembelian pesawat tempur, langkah yang juga ingin dijajagi Rusia.
Amnesty International dan enam kelompok HAM lain mengecam keputusan kementerian pertahanan yang memberikan visa kepada Prabowo.
"Prabowo Subianto adalah mantan jendral yang dilarang (masuk AS) sejak tahun 2000 karena dugaan keterlibatan langsung pelanggaran hak asasi manusia," kata kelompok-kelompok HAM itu dalam surat kepada Menteri Luar Negeri Mike Pompeo.
"Keputusan Kementerian Luar Negeri baru-baru ini untuk mencabut larangan terhadap Prabowo Subianto adalah langkah mendadak dan bertolak belakang dengan kebijakan luar negeri Amerika Serikat," kata kelompok itu lagi.
Kelompok HAM itu menyebut kunjungan Prabowo ke AS sebagai "bencana bagi hak asasi manusia di Indonesia."
Senator Patrick Leahy, salah satu penyusun undang-undang yang melarang bantuan militer AS kepada militer asing yang dianggap melanggar HAM, mengecam keputusan pemerintahan Presiden Trump dengan mengatakan Prabowo "tidak memenuhi syarat untuk masuk negara ini."
"Dengan memberikan visa kepada Menteri Pertahanan Prabowo, presiden dan menteri luar negeri kembali menunjukkan bahwa bagi mereka "hukum dan ketertiban" adalah slogan kosong yang tidak mengindahkan pentingnya keadilan," kata Leahy kepada Reuters.