Satpol PP/WH Gerebek Empat Salon
Sebanyak 20 wanita pekerja salon kecantikan kedapatan tidak mengenakan busana muslim dalam razia yang dilakukan Satpol PP/WH Aceh Tamiang
KUALASIMPANG - Sebanyak 20 wanita pekerja salon kecantikan kedapatan tidak mengenakan busana muslim dalam razia yang dilakukan Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Selasa (12/10/2020). Para pekerja ini merupakan penata rambut yang tidak mengenakan jilbab dan cenderung mengenakan pakaian minim.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahrial Pua Lapu menjelaskan, pekerja ini terjaring masing-masing enam orang dari Anche D’five, Pinky, Uka-uka dan dua pekerja dari Glamour.
“Sangat kita sayangkan karena seluruh pekerja ini merupakan masyarakat lokal yang seharusnya sudah memahami tentang syariat Islam,” kata Syahrial kepada Serambi, Rabu (14/10/2020).
Dijelaskannya, razia ini diawali laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas keempat salon itu, karena mempekerjakan wanita tanpa hijab. Beberapa salon bahkan menggunakan pintu kaca tembus pandang yang membuat para pekerja ini terlihat dari jalan.
Mirisnya, kata dia, berdasarkan informasi, salon ini juga melayani pengunjung pria di ruangan yang sama. “Pengelola berdalih kalau pengunjung pria ditangani waria, tapi tetap saja berada dalam satu ruangan dengan wanita yang tidak mengenakan pakaian muslim,” terang Syahrial.
Syahrial menegaskan, tindakan para pelaku telah bertentangan dengan Qanun Nomor 11/2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Namun, merujuk Pasal 13, untuk tahap awal ini para pelaku hanya menjalani pembinaan di tempat sembari membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan. “Nanti bila kedapatan mengulangi kesalahannya, maka akan langsung diamankan untuk diproses hukum,” pungkas Syahrial.
Salah satu salon yang terjaring razia Satpol PP/WH Aceh Tamiang karena mempekerjakan wanita tanpa mengenakan busana muslim, disebut-sebut milik seorang anggota DPRK Aceh Tamiang.
Informasi ini disampaikan Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu setelah mendata enam wanita pekerja yang terjaring dalam salon itu.
Syahrir menyayangkan sikap oknum dewan itu karena seharusnya mendukung penegakan syariat Islam. “Berdasarkan informasi memang ada yang punya anggota dewan. Sangat disayangkan, karena beliau sudah pasti paham tentang peraturan memakai busana muslim di Aceh,” kata Syahrir tanpa menyebut identitas oknum dewan itu, Rabu (14/10/2020).
Syahrir menegaskan pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan bagi seluruh pengelola salon agar lebih memerhatikan busana para pekerja. Dia memastikan seluruh salon ini masih dalam pengawasan mereka, dan bila ke depannya terdapat mengulani kesalahan serupa, pihaknya akan mengambil tindakan lebih tegas. “Terlepas siapapun pemiliknya, kami hanya menjalankan tugas. Sudah jelas sudah ada Qanun yang mengatur kewajiban mengenakan busana muslim,” lanjutnya.(mad)