Video
VIDEO Polres Pidie Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur, Mucikari dan Dua Pelanggan Ditangkap
Polisi menangkap mucikari berinisial RR (38), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sigli, Rabu (14/10/2020) sekitar 15.00 WIB, di kediamannya.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satreskrim Polres Pidie membongkar praktik prostitusi di Pidie dengan korban anak dibawah umur dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Kamis (15/10/2020).
Polisi menangkap mucikari berinisial RR (38), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sigli, Rabu (14/10/2020) sekitar 15.00 WIB, di kediamannya.
Polisi juga menangkap dua lelaki hidung belang berinisial IW (40) pedagang buah warga Kecamatan Indrajaya, Pidie dan DI (26) warga Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra menerangkan penangkapan satu mucikari dan dua pelanggan setelah dilakukan pengembangan kasus pesta seks di sebuah rumah kosong.
Korban anak di bawah umur menjadi wanita pesanan melalui mucikari dengan bayaran Rp 200 ribu hingga 500 ribu.