Kemendagri: Plt Gubernur Aceh Sedang Disiapkan Jadi Gubernur Defenitif. Ini Pertimbangannya

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah saat ini sedang disiapkan pengusulannya sebagai gubernur defenitif Aceh, menggantikan Irwandi Yusuf...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah saat ini sedang  disiapkan pengusulannya sebagai gubernur defenitif Aceh, menggantikan Irwandi Yusuf.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menyatakan hal itu menjawab Serambinews.com, di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

"Saat ini proses pengusulan dan penyiapan administrasi tersebut sedang berlangsung," ujar Benni Irwan.

 Disebutkan, setelah pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh diputuskan oleh Presiden, maka tahap selanjutnya adalah pengusulan Plt Gubernur Aceh menjadi gubernur definitif.

 Presiden  Joko Widodo memberhentikan Irwandi Yusuf karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Baca juga: VIDEO Pelantikan Perangkat Desa Pucok Lueng Kecamatan Samatiga Aceh Barat

Baca juga: FOTO - Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-F Tiba di Markas Kodam Iskandar Muda

Irwandi Yusuf menjalani hukuman, Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Irwandi mengajukan kasasi ke MA pada Rabu, 28 Agustus 2019 karena tidak menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonisnya delapan tahun penjara.

Sebelumnya, pada 8 April 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf  tujuh tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga mencabut hak politik Irwandi Yusuf untuk dipilih selama tiga tahun, sejak masa hukuman berakhir. Irwandi melakukan banding.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Irwandi.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," demikian putusan banding sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (14/8/2019) lalu.

Hakim menyatakan Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama-secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan penuntut umum.

Irwandi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp 8,717 miliar.

Irwandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHAP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved