Berita Bireuen

Pendaftaran Calon Penerima Bantuan UMKM Kini di Desa Masing-masing, Tak Perlu Berdesakan ke Kantor

Pendaftaran ini mereka lakukan seiring sudah dibukanya pendaftaran tahap kedua secara manual untuk mendapat bantuan dari pusat ini Rp 2,4 juta

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Pelaku UMKM dari Kota Juang dan Jeumpa, Bireuen, Kamis, (15/10/2020) antre untuk mendaftar di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen untuk memperoleh bantuan dari pemerintah. 

Sejak pagi hingga pukul 12.00 WIB diperkirakan sekitar 700 orang lebih pelaku UMKM yang mengajukan permohonan mendapatkan bantuan pemerintah melalui Kementerian Koperasi sebesar Rp 2,4 juta/UMKM.

Safrizal, pegawai dinas itu kepada Serambinews.com mengatakan, mereka tidak menduga sama sekali sangat  banyak orang yang mengajukan permohonan. 

Setiap pemohon membawa berkas dan mendaftar membawa foto copy KTP, KK, surat keterangan usaha dan kepala desa dan foto tempat usaha beserta pelaku usaha.

Setiap pelaku usaha menyerahkan foto KTP dan lainnya pada petugas yang ditunjuk, kemudian diperiksa serta langsung diterima.

Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen, Ir Alie Basyah kepada Serambinews.com mengatakan, pendaftaran dibuka dan jadwalnya telah diatur sedemikian rupa.

Hari pertama Kamis (15/10/2020) untuk pelaku UMKM dari Kota Juang dan Jeumpa.

Hari lainnya untuk kecamatan lain, maka setiap pelaku UMKM perlu mengeceknya kapan giliran kecamatan Anda.

Dibuka secara manual kata Alie Basyah karena banyak pelaku usaha di desa belum mengerti mendaftar secara
online dan juga mencegah calo dalam proses pendaftaran tersebut.

Kriteria dan syarat calon penerima

Seperti diberitakan sebelumnya ada kriteria calon penerima Bantuan Penerima Usaha Mikro (BPUM ini.

Pertama memiliki usaha Produktif Skala Ultra Mikro dan Usaha Mikro (sebelum wabah Covid-19) dan usahanya terdampak Covid-19. 

Kedua, tidak sedang menerima kredit perbankan (dana KUR) atau sejenisnya.

Ketiga, saldo tabungan calon penerima maksimal Rp 2.000.000.

Keempat, warga daerah setempat yang dibuktikan e-KTP. 

Kelima, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pengawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved