Status 310.212 Peserta Kartu Prakerja Dicabut dan Dimasukkan Daftar Hitam, Apa Akibatnya?

dari gelombang pertama hingga ketujuh, sudah ada 310.212 orang yang dicabut kepesertaannya.

Editor: Amirullah
Kompas.com
Tampilan laman Kartu Prakerja untuk pendaftaran dan login 

SERAMBINEWS.COM - Manajemen Pelaksana Program (PMO) menjelaskan, peserta Kartu Prakerja yang dicabut status kepesertaannya otomatis akan masuk ke dalam daftar hitam program Kartu Prakerja.

Sebagai informasi, dari gelombang pertama hingga ketujuh, sudah ada 310.212 orang yang dicabut kepesertaannya.

Lantas, apa yang membuat peserta Kartu Prakerja bisa dicabut kepesertaannya?

Dilansir oleh Kompas.com, peserta Kartu Prakerja akan ditarik kepesertaannya jika tidak membeli pelatihan dalam jangka waktu 30 hari.

Peserta akan mendapatkan notifikasi via SMS karena tidak membeli pelatihan pertama.

Baca juga: Info Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Ini yang Harus Dilakukan Jika Gagal 3 Kali

Baca juga: Beredar Link daftar.prakerja.vip untuk Daftar Kartu Pra Kerja, Jangan Diklik, Situs Berbahaya

"Mereka ini tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja," ujar Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Louisa pun menegaskan, para peserta yang sudah dicabut kepesertaannya tersebut tak bisa mendaftar ulang untuk jadi peserta.

Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang dimiliki oleh PMO Kartu Prakerja.

"Tidak mungkin karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," kata Louisa.

Kemudian, untuk batas akhir pembelian pelatihan bagi gelombang 8 adalah pada Kamis (15/10/2020) kemarin.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Baca juga: Viral Penipuan Berkedok Kartu Prakerja Dijanjikan Rp 600.000, Link Resmi Hanya di prakerja.go.id

Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Simak Penjelasannya

Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO, dimana pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima kartu prakerja.

()Begini cara cek hasil pengumuman seleksi Kartu Prakerja gelombang 4. (prakerja.go.id)

Dalam hal penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya.

Sesuai dengan Permenko 11/2020, bila penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya, maka bantuan pelatihan yang tersisa dalam kartu prakerja dikembalikan ke rekening dana kartu prakerja.

Bantuan insentif yang tersisa dalam kartu prakerja dikembalikan ke rekening dana kartu prakerja serta penerima kartu prakerja tidak dapat mengikuti kembali program kartu prakerja.

Sebelumnya, Louisa juga menjelaskan setidaknya ada tiga alasan utama yang membuat peserta tidak kunjung mengambil pelatihan.

Yakni, peserta sudah dapat pekerjaan, lupa password, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Baca juga: Viral Baliho Youtuber Arief Muhammad Bernuansa Politik Tertulis Siap Menjadi Nomor 1, Ini Faktanya

Baca juga: Donald Trump Klaim Makan Kentang Goreng McDonalds Bisa Atasi Kebotakan

Sebagai informasi, penerima Kartu Prakerja adalah daftar kelompok prioritas yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta yang lolos seleksi bisa melihat nomor Kartu Prakerja.

Peserta lolos juga akan mendapatkan status saldo di dashboard akun masing-masing.

Namun, jika ada pelamar yang tak lolos akan memperoleh notifikasi pada dashboard mereka.

Jika lolos seleksi gelombang, peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.

Peserta Kartu Pra Kerja sendiri mendapatkan beberapa manfaat bila berhasil menyelesaikan program pelatihan.

Secara lebih rinci, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya, Rp 1 juta digunakan untuk pelatihan dan tidak bisa dicairkan, kemudian insentif senilai Rp 2,55 juta.

Insentif tersebut merupakan insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 600.000 yang akan dikirim setiap bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 per survei untuk tiga kali survei sehingga total Rp 150.000 per peserta.

Baca juga: Inilah Panusaya, Mahasiswi Pemberani yang Pimpin Aksi Menentang Monarki Thailand: Kini Ditahan

()Cara daftar kartu pra kerja. (www.prakerja.go.id)

Pemerintah telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 596,8 miliar untuk 168.111 peserta yang telah diterima di gelombang I.

Secara total, pemerintah menyediakan Rp 20 triliun yang diperuntukan bagi 5,6 juta peserta Kartu Prakerja untuk tahun ini.

Syarat penerima Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Pesertanya akan mendapatkan pelatihan dengan metode pelatihan online (e-learning) dan pelatihan offline (tatap muka).

Manfaat dari Kartu Prakerja sendiri bisa digunakan untuk pelatihan berbayar, di mana pembayarannya dilakukan dengan Kartu Prakerja untuk mengikuti pelatihan online maksimal Rp 3 juta.

Peserta program Kartu Prakerja artinya juga akan mendapatkan sertifikat pelatihan yang diikutinya, baik online maupun offline.

Sementara untuk insentif atau honor, akan ditransfer dalam tiga tahapan dalam bentuk e-wallet.

Pendafataran Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online di laman Prakerja.go.id.

(Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Kepesertaan Dicabut, Peserta Kartu Prakerja akan Masuk Daftar Hitam, Apa Akibatnya?

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved