Berita Banda Aceh
Dekan FSH UIN Ar-Raniry: Perparkiran Kota Banda Aceh Sebaiknya Dikelola oleh BUMD
Muhammad Siddiq mengusulkan agar perparkiran Kota Banda Aceh sebaiknya dikelola oleh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh berencana akan mengesahkan Qanun tentang Perparkiran. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat umum Jumat (16/10/2020).
Muhammad Siddiq PhD, selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry diberikan kesempatan sebagai tenaga ahli untuk memberikan masukan terhadap rancangan Qanun tersebut melalui daring.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Siddiq mengusulkan agar perparkiran Kota Banda Aceh sebaiknya dikelola oleh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
"Pengalaman saya waktu berada Inggris dan beberapa negara Eropa lainnya yang kategori negara maju, kewenangan perparkiran dilaksanakan oleh perusahaan daerah kota tersebut. Kalau di sini di Indonesia saya misalkan BUMD," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com.
Dikatakan Muhammad Siddiq, manfaat yang terlihat dari kebijakan ini diantaranya adalah serapan tenaga kerja lokal bisa meningkat, dengan standar rekrutmen BUMD tersebut.
Kemudian profit lebih ekonomis dan tercatat serta professional.
Pemerintah Kota terhindar dari masalah hukum apabila terjadi kehilangan kendaraan dan masalah- masalah hukum lainnya dan saham perusahaan bisa dimiliki publik.
Baca juga: Ibu Muda Diperkosa, Rangga Mati Syahid Bela Kehormatan Ibunya, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Disisi lain Dekan FSH juga menyarankan nantinya dalam Qanun Perparkiran Kota Banda Aceh hendaknya ditambahkan satu Pasal tentang pengelolaan manajemen perparkiran yang di kelola oleh BUMD yang di miliki oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
"Jika tidak demikian, maka tidak ada perubahan mendasar dalam perlindungan hukum dan kesejahteraan para juru parkir.
Pengelolaan oleh pihak ketiga yang bukan dari BUMD Kota Banda Aceh tentu berdampak terhadap pendapatan APBK Kota Banda Aceh.
Jika perparkiran diserahkan ke BUMD Kota Banda Aceh, maka tugas supervisi dapat dilakukan dengan ketat oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dan tentu dapat meningkatkan APBK.
"Dalam Qanun Perparkiran ini saran saya sebaikya pola pembayarannya tidak hanya satu cara seperti sekali parkir lalu bayar.
Tapi sebaiknya diberikan alternatif cara bayar lainnya kepada pelanggan seperti cara bayar harian, mingguan, dan mungkin bisa bulanan atau bahkan tahunan," harapnya.
Baca juga: Mantan Jenderal Buka-bukaan, Ada Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri, Pangkat Terendah Jadi Korban
Validitas bayar tersebut cukup dengan teknologi stiker barcode atau QRpay yang ditempelkan di mobil oleh juru parkir.
Jadi setiap harinya juru parkir hanya perlu men scan stiker tersebut.
"Sistim pembayaran nontunai seperti sangat efesien dan menguntungkan Pemeritah Kota Banda Aceh, karena dananya langsung bisa terkumpul dan pasti jumlah nominalnya," kata Doktor lulusan Inggris ini.(*)
Baca juga: Pemkab Aceh Besar Harap BWSS Untuk Evaluasi Rencana Penertiban Krueng Aceh