Keuchik dan Bendahara Terancam 20 Tahun Penjara, Diduga Selewengkan Dana Desa

Jumlah keuchik di Aceh yang tersangkut kasus hukum terkait penggunaan Dana Desa kembali bertambah. Kali ini menimpa Keuchik dan Bendahara

Editor: bakri
Foto: Dokumen Jaksa
Kedua tersangka ketika dibawa dari Kejari Lhokseumawe untuk ditahan di tahanan Polres Lhokseumawe, Kamis (15/10/2020) sore. 

LHOKSEUMAWE - Jumlah keuchik di Aceh yang tersangkut kasus hukum terkait penggunaan Dana Desa kembali bertambah. Kali ini menimpa Keuchik dan Bendahara Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, MU dan ED.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Kamis (15/10/2020), telah menahan keduanya atas dugaan menyelewengkan dana desa tahun 2019 sebesar Rp 360 juta. Mereka berdua terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Lhokseumawe, Dr Mukhlis, melalui Kasi Intel Miftahuddin, Jumat (16/10/2020), menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal tahun 2020 lalu terkait dugaan penyelewengan dana desa.

"Didasari laporan tersebut, kita teruskan ke Inspektorat Kota Lhokseumawe untuk dilakukan investigasi," katanya.

Hasil investigasi dari APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) Inspektorat, maka ditemukan dugaan penyelewengan dana sebear 360 juta. Dimana uangnya semua ditarik, tetapi beberapa pekerjaan fisik tidak rampung dikerjakan.

Rincian pekerjaam yang tidak rampung itu disebutkan Miftahuddin, yaitu pembangunan pagar batas PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Gedung Evakuasi, Saluran Dusun B, lanjutan saluran Dusun B, dan Saluran Dusun C.

Terkait hal itu, APIP kemudian memberikan batas waktu kepada keduanya selama 60 hari untuk mengembalikan dana tersebut. Namun sampai batas waktu yang telah diberikan, dana desa dimaksud tidak juga dikembalikan.

Pihak Kejari selanjutnya mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

“Sehingga pada awal Agustus 2020, kami mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga pengumpulan barang bukti berupa sejumlah dokumen pencairan uang dan lainnya," papar Miftahuddin.

Selanjutnya pada 7 September 2020, Jaksa meningkatkan status menjadi penyidikan. "Kemarin keduanya kita tahan. Sementara ini kita titipkan ke tahanan Polres Lhokseumawe," pungkas Miftahuddin yang mengaku juga sedang merampungkan berkas kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Lhokseumawe ini menambahkan, Keuchik dan Bendahara Gampong Ujong Pacu akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebut Miftahuddin.

 Kasus sebelumnya

Baru-baru ini, Keuchik Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, berinisial SF juga tersangkut kasus hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2017 dan 2018.

Penyidik Polres Lhokseumawe dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka SF ke Kejari Aceh Utara tanggal 1 Oktober 2020 menjelaskan, Keuchik SF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa Meunasah Mee tahun 2017 dengan anggaran Rp 740,9 juta. Kemudian, tahun 2018 dengan anggaran mencapai Rp 652,4 juta lebih.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi ini juga didasari atas laporan masyarakat yang beramai-ramai mendatangi Mapolres Lhokseumawe, melaporkan dugaan penggelapan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tahun 2017 dan 2018.

Masih di bulan Oktober ini, seorang PNS Lhokseumawe yang menjadi Pj Keuchik di Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Ilmastin SPdI (40), dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)/Tipikor Banda Aceh, Selasa (13/10/2020) atas kasus korupsi Dana Desa 2017.(bah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved