Video
VIDEO Suami Vina Abdya Terancam Jadi Terdakwa, Dinilai tak Jujur Beri Keterangan dalam Persidangan
Suami terdakwa hadir ke pengadilan turut membawa putri semata wayangnya yang berumur sekitar 3 tahun.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah dengan terdakwa RS alias Vina (27).
Puluhan orang telah menjadi korban Vina, oknum karyawati salah satu bank di Blangpidie, dengan total kerugian mencapai Rp 7,115 miliar rupiah.
Sidang keenam yang dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain, memeriksa enam saksi, yakni Fajri, yang tak lain adalah suami terdakwa Vina.
Lima saksi lainnya, Husnul Ridha dan Hermansyah, pejabat Bank BUMN, keduanya adalah atasan dari Vina saat masih bekerja di bank tersebut.
Selain itu, Asri Khalidi, Pimpinan Pegadaian Blangpidie, Risa Putri, mantan karyawati bank dan Rini Saputri, warga Desa Pawoh, Susoh.
Seperti sidang sebelumnya, terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Blangpidie.
Di ruang sidang, terdakwa diwakili penasihat hukumnya dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh.
Suami terdakwa hadir ke pengadilan turut membawa putri semata wayangnya yang berumur sekitar 3 tahun.
Dalam persidangan, mejelis hakim berulang kali memperingatkan suami terdakwa, karena dinilai tidak jujur memberikan keterangan.