Kamis, 16 April 2026

Video

VIDEO - BNN RI Grebek Dua Lokasi Ladang Ganja di Aceh Besar

Lokasi pertama seluas 1,3 hektare di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, dengan ketinggian 700 meter di atas permukaan laut.

Penulis: m anshar | Editor: m anshar

Laporan Muhammad Anshar | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM,-Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan tanaman ganja yang berlokasi di Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Berdasarkan hasil penyelidikan pada 31 Agustus hingga 7 September 2025, BNN mengidentifikasi dua titik ladang ganja. Lokasi pertama seluas 1,3 hektare di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, dengan ketinggian 700 meter di atas permukaan laut. Ladang itu berisi sekitar 3.500 batang pohon setinggi 50-150 cm dan diperkirakan berat basahnya mencapai 1,4 ton.

Lokasi kedua seluas 0,7 hektare di Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, dengan ketinggian 250 meter di atas permukaan laut. Ladang itu berisi sekitar 1.500 batang pohon dengan perkiraan berat basah 900 kg.

Tim Gabungan yang dipimpin Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN melakukan pemusnahan pada Rabu (10/9/2025). Sebanyak 117 personel dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan terlibat dalam kegiatan tersebut.

Dalam operasi itu, dimusnahkan sekitar 5.000 batang ganja dengan total berat 2,3 ton. Pemusnahan dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BNN menegaskan bahwa pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. BNN mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

Narator: Syita

Video Editor: Muhammad Anshar

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved