Warga Mulai Lepas Stiker BBM di Mobil

Warga mulai mencabut stiker bahan bakar minyak (BBM) di kendaraanya. Hal itu dilakukan menyusul kebijakan Pemerintah Aceh yang mencabut

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Pemasangan stiker BBM Subsidi di sebuah SPBU di Nagan Raya Agustus 2020 lalu. 

* Pemerintah Aceh Diminta Perjuangkan Penambahan Kuota

 SUKA MAKMUE - Warga mulai mencabut stiker bahan bakar minyak (BBM) di kendaraanya. Hal itu dilakukan menyusul kebijakan Pemerintah Aceh yang mencabut program stickering terhadap kendaraan bermotor untuk pengguna  BBM jenis premium dan solar. Warga juga menyambut baik keputusan tersebut.

"Pencabut stiker bagus sehingga bisa kembali normal. Kalau bisa pemerintah memperjuangkan penambahan kuota BBM untuk Aceh," kata Samsudin, seorang warga Nagan Raya.

Hal sama dikatakan warga lainnya, Bahari. Dia menyarankan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh sebaiknya melakukan pengawasan BBM subsidi, terutama jenis Solar, agar tidak disalahgunakan. Hal ini mengingat harga solar subsidi dan nonsubsidi sangat berselisih jauh, sehingga rawan disalahgunakan terutama untuk industri atau perusahaan besar.

"Harapan kita Dinas ESDM Aceh dan Pemkab mengecek ke industri dan perusahaan besar di Aceh, memastikan mereka menggunakan BBM solar jenis apa, apakah subsidi atau nonsubsidi? Kalau membeli solar nonsubdisi tentu tercatat di Pertamina," tambahnya.

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, mencabut program stickering terhadap kendaraan bermotor untuk pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar. Padahal program tersebut baru berjalan dua bulan.

Program stikering BBM ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 540/9186 tentang Program Stikering pada Kendaraan sebagai Strategi untuk Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang Tepat Sasaran yang dikeluarkan pada 2 Juli 2020. Sedangkan penempelan stiker dimulai sejak 19 Agustus 2020.

Kini, dua bulan sejak program tersebut dilaksanakan, Nova kembali mencabut surat edaran tersebut, yang tertuang dalam Surat Edaran 540/14661 yang diterbitkan tanggal 15 Oktober 2020. Dalam surat edaran yang banyak tersebar di media sosial dan grup-grup WhatsApp, disebutkan bahwa pencabutan program stickering itu dilakukan karena menurut DPRA tidak efektif.

“Sehubungan dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor Nomor 540/9186 tentang Program Stikering pada Kendaraan sebagai Strategi untuk Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang Tepat Sasaran, mengingat usulan DPRA karena pelaksanaan di lapangan belum berjalan efektif, maka perlu dicabut dan ditinjau kembali pelaksanaannya,” bunyi poin pertama Surat Edaran Gubernur.

Berikutnya pada poin kedua, Pemerintah Aceh meminta kepada pihak Pertamina agar mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana ketika program stickering belum diberlakukan.

Sementara itu, Pertamina Aceh telah menyurati semua SPBU untuk kembali melayani pembelian BBM tanpa melihat stiker. Salinan surat juga diperoleh Serambi dari pihak SPBU.

Surat dari Pertamina kepada SPBU itu dikeluarkan Jumat (16/10/2020), dengan nomor 317/Q21031/2020-S3 perihal pelayanan konsumen BBM premium JBT dan biosolar JBKP wilayah Aceh. Surat diteken Pjs Sales Area Manajer Retail Aceh, Afriana.

Surat itu juga turut ditembuskan ke Plt Gubernur Aceh, GM Marketing Operational Region I, Region Manager Retail I, dan DPC Hiswana Migas Aceh menindaklanjuti surat edaran Gubernur Nomor 540/14661 tanggal 15 Oktober 2020 perihal pencabulan surat edaran.

Dalam surat Pertamina ke semua SPBU di Aceh disampaikan bahwa penyaluran BBM premium dan biosolar dapat disalurkan kembali kepada seluruh konsumen tanpa melihat stiker yang terpasang.

Untuk itu, segala atribut stiker (spanduk, baliho atau lainnya) terkait program stikering tidak terpasang lagi di SPBU. "Mulai hari ini baliho di SPBU kami sudah dibuka," ujar seorang petugas SPBU di Nagan Raya.(riz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved