Kamis, 30 April 2026

Dana BOS Madrasah dan Pesantren Naik Jadi 890 Miliar, Kapan Dicairkan?

Menurut Menag, tambahan anggaran yang diusulkan dan disetujui sekitar Rp890 miliar.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
istimewa/dok Kemenag RI
Menteri agama Fachrul Razi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa madrasah dan santri pesantren tahun 2020 segera dicairkan.

Sesuai rencana awal, kenaikan BOS 2020 sebesar Rp100 ribu persiswa atau santri.

Menurut Menag, tambahan anggaran yang diusulkan dan disetujui sekitar Rp890 miliar.

Anggaran ini akan didistribusikan untuk BOS 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA.

Selain itu, tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.

"Alhamdulillah, dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020 tetap naik Rp100 ribu per siswa atau santri," tegas Menag Fachrul Razi di Jakarta, Senin (19/10/2020).

"Kepastian kenaikan anggaran BOS 2020 ini diperoleh setelah usulan Kementerian Agama terkait tambahan anggaran BOS disetujui oleh Kementerian Keuangan," lanjutnya.

Fachrul Razi melanjutkan, juknis pencairan kenaikan anggaran dana BOS ini sudah selesai dan akan segera dilakulan proses pencairan.

Kenaikan dana BOS Madrasah dan Pesantren sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020.

Namun, alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

“Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran covid-19 di lembaga pendidikan,” harap Menag.

Baca juga: Dana BOS Boleh untuk Beli Pulsa, Menteri Nadiem Tak Tahu Kapan Sekolah Tatap Muka Dimulai

Baca juga: Dana Bos untuk SDN II Blang Mangat Lhokseumawe Masih Belum Cair, Ada Apa?

Dana BOS Dapat Digunakan untuk Pencegahan Covid-19

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS Madrasah dan Pesantren.

Dalam Juknis tersebut antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," terang Dhani.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved