Layanan Adminduk
Disdukcapil Bireuen Buka Layanan Adminduk Secara Online, Begini Caranya
Pengalihan layanan dari manual ke sistem online ini karena saat ini kantor Disdukcapil Bireuen ditutup sementara terkait Covid-19.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bireuen, Minggu (18/10/2020) malam menyebarkan sistem pelayanan administrasi kependudukan secara online berbentuk petunjuk praktis dan nomor HP yang dapat dihubungi terkait ditutup pelayanan kantor tersebut dampak covid-19.
Penyebaran sistem layanan melalui stiker bertanda khusus tersebar melalui media sosial dengan warna dasar biru, pada bagian atas tertulis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen, layanan dokumen kependudukan melalui website https://dukcapilbireuen.
Pada bagian bawah ditulis tutorial cara pengajuan dokumen kependudukan secara online melalui youtube, pada bagian bawah juga dicantumkan nomor HP yang dapat dihubungi masing-masing.
Pelayanan KK, KTP, pindah datang no HP 082210085002, konsultasi akte kelahiran, kematian dan perkawinan pada nomor HP 082210085003 dan konsultasi aktifkan NIK, informasi dan pengaduan nomor HP 082210085004.
Amatan Serambinews.com di Disdukcapil Bireuen, beberapa warga juga terlihat datang ke kantor tersebut, ketika melihat suasana sepi warga segera pulang, hanya dua orang terlihat di dalam sedangkan lainnya kosong.
Kadisdukcapil Bireuen, Ir M Jafar kepada Serambinews.com membenarkan telah menyebarkan brosur cara pelayanan adminduk online, selain itu di kantor ada lima orang pegawai yang akan membantu proses pelayanan online.(*)
Baca juga: Sebaran Pasien Positif Covid-19 Sudah Mencakup Seluruh Kecamatan di Bireuen
Baca juga: Pasien yang Meninggal Karena Positif Covid-19 Diberikan Santunan Rp 15 Juta, Lengkapi Syarat Ini
Baca juga: Seniman Ini Buat Lukisan Terbesar dari Bubuk Kopi, Jadi Wanita Arab Pertama Pecahkan Rekor Dunia
Baca juga: Dapat SMS dari BRI-INFO soal Banpres Produktif Rp 2,4 Juta? Jangan Bingung, Ini yang Harus Dilakukan