Update Corona di Aceh Besar
Pasien yang Meninggal Karena Positif Covid-19 Diberikan Santunan Rp 15 Juta, Lengkapi Syarat Ini
Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia diberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta per jiwa oleh pihak Kemensos RI.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia diberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta per jiwa oleh pihak Kemensos RI.
"Sesuai surat edaran Kemensos RI Nomor 421/2.3/BS.01.02/06/2020, tentang Perlindungan Penanganan Sosial bagi korban meninggal dunia akibat virus corona (Covid-19) diberikan santunan Rp 15 juta per jiwa," ujar Kepala Dinas Sosial Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi kepada Serambinews.com, Senin (19/10/2020).
Menurut Bahrul Jamil, bagi ahli waris warga yang meninggal dunia karena positif Covid-19 di Aceh Besar dipersilakan untuk mengurus santunan kematian akibat Covid-19, harus melengkapi persyaratan sebagai berikut yakni fotokopi KTP korban, Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan korban, fotokopi Surat Keterangan (Suket) meninggal dunia.
Fotokopi Surket hasil pemeriksaan dari dinkes kabupaten/kota/ provinsi atau puskesmas, laboratorium atau klinik (menyatakan positif covid, rekam medis), berkas asli, surket domisili bagi yang bukan asli dari daerah tersebut.
Berkas asli surat pengantar dari dinsos/dinkes kab/kota ke provinsi (6) berkas asli, surat rekom dari dinas sosial Provinsi Aceh.Berkas berwarna foto korban meninggal, fotocopy buku tabungan dan rekening ahli waris dan berkas asli surket ahli waris.(*)
Baca juga: Viral Pengantin Perempuan Bacakan Izin Menikah pada Orang Tua Bak Siaran Berita Depan Kamera
Baca juga: Ini 12 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes
Baca juga: Pria Ini Nekat Tembak Tetangganya hingga Tewas, Sakit Hati Sering Ditantang Berkelahi
Baca juga: Sudah Punya 5 Anak, ASN Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil, Polisi: Pelaku Tak Bisa Kendalikan Nafsu