Video
VIDEO BERITA POPULER - Jokowi Cabut Status Irwandi, Hingga Kisah Rangga Bisa Baca Alquran
Berikut Lima Rangkuman Berita Populer Dari Kanal Nanggroe Dalam Sepekan Terakhir edisi 12-18 Oktober 2020.
SERAMBINEWS.COM - Berikut Lima Rangkuman Berita Populer Dari Kanal Nanggroe Dalam Sepekan Terakhir.
Berita pertama datang dari presiden joko widodo yang sudah mengeluarkan surat keterangan pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
SK tersebut sudah diketahui dan sampai ke ketua dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) dahlan jamaluddin.
Setelah DPRA menerima SK pemberhentian Irwnadi, langkah selanjutnya DPRA akan membawanya dalam rapat untuk mengusulkan pejabat definitif.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Pemberhentian Irwandi karena terbukti bersalah dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah.
Saat ini mantan Gubernur Aceh tersebut menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan.
Berita kedua mengenai pendaftaran bantuan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop) kembali membuka pendaftaran bantuan untuk pelaku UMKM.
Kepala Disdagperinkop dan UKM Aceh Selatan, Teuku Harida Aslim mengatakan, pendaftaran sudah dibuka sejak Jumat, 9 Oktober 2020 lalu.
Pelaku UMKM yang akan mendaftar untuk mendapatkan bantuan harus melengkapi persyaratan di Kantor Keuchik masing-masing Desa.
Syarat-syarat yang telah lengkap untuk mendapatkan BLT UMKM 2,4 juta, segera mendatangi kantor Dinas Koperasi di masing-masing kabupaten.
Berita ketiga datang dari Kota Langsa, di mana masyarakat yang ingin mengajukan proposal permohonan program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Tahap II dari Kementerian Koperasi di Kantor Disperindagkop dan Ukm Kota Langsa, jumlahnya membludak.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindagkop Kota Langsa, Samsul Bahri mengatakan, hingga hari ketiga dibukanya pendafataran tersebut jumlah masyarakat yang mengajukan terus meningkat.
Pendaftaran permohonan Bantuan Dana UMKM tersebut tidak dipungut biaya apapun.
Pelaku usaha hanya perlu melengkapi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Berita keempat datang dari permintaan ayah kandung almarhum Rangga yang meminta warganet maupun media tidak mengunggah atau menyebarkan lagi foto almarhum anaknya sebagai ‘pahlawan cilik’ di media sosial.