Cinta Terlarang Seorang Pria dengan Adik Ipar Berujung Penjara, Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang
Cinta terlarang antara pria berinisial AD (24) dengan adik iparnya berinisial YF (17) berujung penjara di Polres Sumenep.
SERAMBINEWS.COM, SUMENEP - Cinta terlarang antara pria berinisial AD (24) dengan adik iparnya berinisial YF (17) berujung penjara di Polres Sumenep.
Pasangan selingkuh ini diduga membuang bayi hasil hubungan gelapnya.
"Jadi tersangka cewek hamil karena perbuatan kakak iparnya," kata AKP Widiarti Sutionimgtyas, Kasubbag Humas Polres Sumenep kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (18/10/2020).
Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.
Bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim yang hendak mencari rumput.
AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan dua tersangka itu ditangkap polisi di rumahnya.
"Tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya.(Ali Hafidz Syahbana)
Baca juga: Jika Sudah Dibuka, Pastikan Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id
Baca juga: Cek Namamu, 5 Jenis Rekening Ini Tak Akan Dapat Subsidi Gaji Gelombang 2, Cair Bulan Ini
Baca juga: Masih Ingat Kades Cantik, Angely Emitasari yang Viral di Lamongan? Begini Kehidupannya Sekarang
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Cinta Terlarang Pria Sumenep dan Adik Ipar Berujung Penjara, Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap