Penertiban
Pemerintah tak Larang Warga Bercocok Tanam Palawija di Bantaran Krueng Aceh, Kecuali Kegiatan Ini
Jaya Sukarno menegaskan pelarangan mendirikan bangunan berupa kendang sapi dan sejenis, bangunan permanen, kafe, rumah makan, restoran dan sejenisnya
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Balai Wilayah Sungai I Aceh-Sumut Ir Jaya Sukarno menyatakan pemerintah tidak melarang masyarakat yang ingin memanfaatkan bantaran sungai Krueng Aceh untuk pengembangan tanaman palawija, sayuran, cabai, bawang merah, kacang panjang, padi dan rumput untuk pakan ternak.
“Penertiban yang dilakukan Tim Terpadu di kawasan bantaran Sungai Krueng Aceh, adalah bangunan yang bisa menghambat aliran air pada saat banjir datang dari hulu sungai,” kata Jaya Sukarno kepada Serambinews.com, Selasa (20/10), ketika dimintai penjelasannya, terkait adanya pernyataan sikap dari Forum Masyarakat Kawasan DAS Krueng Aceh, yang meminta pembatalan kebijakan penertiban penataan Krueng Aceh, Senin (19/10/2020) lalu.
Jaya Sukarno menegaskan pelarangan mendirikan bangunan berupa kendang sapi dan sejenis, bangunan permanen, kafe, rumah makan, restoran dan sejenisnya serta menanam tanaman keras, sejak pembuatan proyek Krueng Aceh tersebut sudah dilarang 25 tahun lalu.
Papan pelarangannya juga dipasang di sejumlah titik lokasi bantaran sungai Krueng Aceh. Tapi, sejumlah masyarakat tetap saja, mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen, dengan berbagai penggunaan, menurut kepentingan masing-masing.
Baca juga: Daring dan Luring Dinilai tak Efektif, Pidie Kembali Buka Belajar Sistem Tatap Muka
Baca juga: Jaga Imun Tubuh Masa Pandemi, Personel Polres Bener Meriah Galakkan Olahraga Pagi
Baca juga: FOTO - Menyusuri Ladang Ganja di Kaki Gunung Seulawah Agam Aceh Besar
Mulai dari kandang sapi, sampai restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya, telah dibangun di atas bendungan bantaran Sungai Krueng Aceh tersebut. Kecuali itu ada juga yang menanam tanaman keras, seperti kelapa, manga dan lainnya.
Untuk bangunan fisik dan tanaman keras, kata Jaya Sukarno, di atas bantaran maupun bendungan sungai Krueng Aceh itu, sangat dilarang.
Tim Terpadu Penataan Kawasan Kanal Banjir Krueng Aceh yang dibentuk Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 14 September lalu, posisi Balai Wilayah Sungai I Sumatera, hanya
sebagai koordinator. Sedangkan Ketua Pelaksana Asisten Tata Pemerinthan Keistimewaan Aceh.
Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I mengatakan TNI juga dilibatkan dalam pelaksanaan penertiban karena posisi lembaga itu dalam Tim Terpadu sebagai pengarah yaitu Panglima Kodam I Iskandra Muda. Begitu juga Kapolda Aceh, dan Kejati.(*)