Sidang Kasus Vina Abdya
Sidang Virtual Kasus Vina Abdya Berhenti di Tengah Jalan, Ini Penyebabnya
Penasehat Hukum Terdakwa Vina, Syahrul Rizal SH MH juga sangat berharap kliennya bisa diminta keterangan langsung dalam ruang sidang.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
Sidang Kasus Vina Abdya
Sidang Virtual Kasus Vina Abdya Behenti di Tengah Jalan, Hakim Tunda Satu Pekan
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai melakukan pemeriksaan terdakwa RS alias Vina (27) dalam persidangan digelar, Selasa (20/10/2020) sore.
Vina yang menjadi pusat perhatian publik belakangan ini merupakan oknum mantan karyawati sebuah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie.
Perempuan bersuami dengan satu putri yang masih bocah itu, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang puluhan nasabah, jumlahnya mencapai Rp 7,115 miliar.
Sidang kali ketujuh itu, dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.
Sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Vina, setelah majelis hakim meminta keterangan dua saksi tambahan, Muzakir SH warga Desa Kuta Tinggi Blangpidie, tidak lain adalah mantan Pengacara RS alias Vina.
Saksi, Adi Rianda, warga Angkop, Takengon, Aceh Tengah (adik dari korban Eli Marlis) atau juga kakak sepupu dari terdakwa Vina. Dan, saksi korban, Edi Santoso, salah seorang pedagang toko elektronik di Kota Blangpidie, Abdya.
Sampai memasuki sidang ketujuh itu, terdakwa Vina tidak bisa dihadirkan di ruang persidangan untuk diminta keterangan secara langusung, karena mempertimbangkan di tengah pandemi Covid-19.
Vina tetap mengikuti sidang melalui daring atau secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.
Ke ruang sidang, terdakwa Vina diwakili penasehat hukumnya dari, Syahrul Rizal dari dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Syahrul Rizal SH MH, Ikhsan Fajri SHI MA dan Iswandi SH MH.
Satu penasehat hukum lainnya, Deri Sudarma SH mendampingi Vina yang mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Blangpidie. Sidang pemeriksaan terdakwa Vina, dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.
Majelis hakim memberi kesempatan pertama kepada JPU dari Kejaksaan Negeri Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH untuk melakukan pemeriksaan terdakwa secara virtual.
Dari menit awal, dari pertanyaan yang diajukan JPU tampak kelawahan memahami jawaban yang disampaikan terdakwa secara virtual dari Lapas tidak terdengar dengan jelas.