Berita Aceh Barat Daya

Sidang Virtual Kasus Vina, Banyak Beri Jawaban Tak Jelas, Terdakwa Akan Dihadikan di Ruang Sidang,

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Abdya mulai melakukan pemeriksaan terdakwa RS alias Vina (27) dalam persidangan Selasa (20/10/2020)

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Pengadilan Negeri Blangpidie periksa terdakwa RS alias Vina secara virtual pada Selasa (20/10/2020) sore 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Abdya  mulai melakukan pemeriksaan terdakwa RS alias Vina (27) dalam persidangan Selasa (20/10/2020) sore.

Sidang kali ketujuh itu, dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.

Sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Vina, setelah majelis hakim meminta keterangan dua saksi tambahan, Muzakir SH warga Desa Kuta Tinggi Blangpidie, tidak lain adalah mantan Pengacara RS alias Vina.

Saksi, Adi Rianda, Warga Angkop, Takengon, Aceh Tengah (adik dari korban Eli Marlis) atau juga kakak sepupu dari terdakwa Vina. Dan, saksi korban, Edi Santoso, salah seorang pedagang toko elektronik di Kota Blangpidie, Abdya.

Sampai memasuki sidang ketujuh itu, terdakwa Vina tidak bisa dihadirkan di ruang persidangan untuk diminta keterangan secara langusung, karena mempertimbangkan di tengah pandemi Covid-19.

Vina tetap mengikuti sidang melalui daring atau secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.

Ke ruang sidang, terdakwa Vina diwakili penasehat hukumnya dari, Syahrul Rizal dari dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Syahrul Rizal SH MH, Ikhsan Fajri SHI MA dan Iswandi SH MH.

Satu penasehat hukum lainnya, Deri Sudarma SH mendampingi Vina yang mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Blangpidie. Sidang pemeriksaan terdakwa Vina, dimulai sekitar pukul 15.00 WIB (Selasa sore).

Majelis hakim memberi kesempatan pertama kepada JPU dari Kejaksaan Negeri Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH untuk melakukan pemeriksaan terdakwa secara virtual.

Baca juga: Hari Ini Sidang Lanjutan Kasus Vina  

Dari menit awal, dari pertanyaan yang diajukan JPU tampak kelawahan memahami jawaban yang disampaikan terdakwa secara virtual dari lapas tidak terdengar dengan jelas.

Sampai-sampai, JPU mengaju pertanyaan berulang-ulang, namun jawaban terdakwa kurang bisa dipahami.

Jawaban terdakwa yang bisa ditangkap secara samar-samar antara lain mengaku menawarkan keuntungan investasi kepada nasabah mencapai 6,25 persen.

Vina juga mengaku membuka sendiri rekening atas nama suaminya, Fajri alias Aji.

Ketika ditanya JPU bagaimana cara membuka rekening tanpa kehadiran suaminya di bank dan apakah rekening tersebut digunakan menampung uang nasabah.

Jawaban terdakwa Vina tidak jelas atau tidak bisa dipahami.

Terdakwa Vina juga mengaku mengelola uang seorang korban, Anton Sumarno Rp 2,4 miliar, dan sebagian uang itu digunakan memberi hadiah atau reward kepada nasabah lain.

Lagi-lagi jawaban Vina, tidak jelas dan sulit disimpulkan karena suara berdengung dan pecah.

Kendala tersebut mencapai puncaknya pukul 15.17 WIB atau setelah sidang berlangsung sekitar 20 menit karena jaringan internet dengan Lapas Kelas II/B Blangpidie putus total sehingga sidang diskor.

Sekitar 12 menit kemudian jaringan tersambung lagi, namun kualitas suara terdakwa Vina ketika memberi jawaban terdengar tidak sempurna sehingga sulit dipahami.

“Maaf pimpinan (mejelis), suara terdakwa sulit dipahami,” kata JPU Muhammad Iqbal kepada majelis.

Lalu, majelis hakim minta pendapat JPU dan penasehat hukum terdakwa, disepakati sidang virtual tersebut tidak mungkin diteruskan.

Perlu diupayakan kembali terdakwa Vina bisa hadir di ruang sidang.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Vina Abdya Digelar Besok, Hakim Sudah Periksa 26 Saksi

Pimpinan sidang akhirnya menunda sidang selama satu pekan atau sampai Selasa (27/10/2020) dengan catatan sarana dan prasarana komunikasi atau jaringan internet di Lapas Kelas IIB Blangpidie harus ditingkatkan.

Pimpinan Sidang, Zulkarnain SH MH juga Kepala PN Blangpidie ditanyai Serambinews.com usai sidang ditunda, Selasa sore tadi menjelaskan, kendala memang sudah diprediksi karena sarana dan prasarana komunikasi di lapas sangat minim.

Atas pertimbangan tersebut, sebelum sidang pemeriksaan terdakwa, menurut Zulkarnain, PN Blangpidie sudah membuat surat kepada JPU dan tembusannya kepada Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie.

Agar terdakwa RS alias Vina bisa diizinkan hadir di ruang sidang untuk diminta keterangan.

Pihak JPU pun telah berkoordinasi dengan kepala lapas sampai, Selasa pagi, namun dari laporan yang diterima bahwa pihak lapas belum mengizinkan Vina hadir di ruang sidang karena petimbangan Covid-19.

Padahal, pihak JPU sudah bersedia mengikuti protokol kesehatan (protkes), seperti dilakukan rapid test terhadap terdakwa Vina saat keluar dan kembali ke lapas setelah mengikuti persidangan secara tatap muka.

Karena belum ada izin, sidang pemeriksaan terdakwa Vina yang dimulai Selasa sore, masih dilaksanakan secara virtual.

“Ternyata memang macet total, karena jaringan internet terputus-putus sehingga suara terdakwa tak bisa ditangkap dengan jelas,” kata Zulkarnain.

Demi keadilan, kata Ketua PN Blangpidie, sidang lanjutan berikutnya, maka terdakwa RS alias Vina harus dihadirkan ke ruang sidang.

“Kami juga mencoba berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham tentang hal ini,” katanya.

Baca juga: Sidang Kasus Vina, Pejabat Bank Bersaksi, Hakim Nilai Kontrol Lemah dan Nasabah Terlalu Percaya

Penasehat Hukum Terdakwa Vina, Syahrul Rizal SH MH juga sangat berharap klainnya bisa diminta keterangan langsung dalam ruang sidang.

“Sangat tepat seperti dikemukakan pimpinan sidang bahwa terdakwa harus hadir langsung di ruang sidang untuk tercapai keadilan dan hak-hak terdakwa,” katanya.

Terlebih lagi, kata Syahrul Rizal, dalam sidang ke depan, ada keterangan saksi korban yang perlu dikonfrontir dengan terdakwa, dan sangat sulit dilakukan jika sidang pemeriksaan terdakwa tetap masih secara virtual.

Sebab, jaringan komunikasi internet di lapas kurang memadai, katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved