Breaking News

Berita Aceh Barat Daya

Sidang Kasus Vina, Pejabat Bank Bersaksi, Hakim Nilai Kontrol Lemah dan Nasabah Terlalu Percaya

Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Abdya telah menggelar enam kali sidang kasus Vina. Dalam salah satu sesi persidangan, hakim menilai kontrol

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Fajri alias Aji, suami dari terdakwa Vina diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan di PN Blangpidie, Rabu (14/10/2020) 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE- Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Abdya telah menggelar enam kali sidang kasus Vina..

Dalam salah satu sesi persidangan, hakim menilai kontrol atau pengawasan bank sangat lemah dan nasabah terlalu percaya pada terdakwa.

Penilaian lemahnya pengawasan pihak Bank BUMN itu, dikemukakan majelis hakim dalam lanjutan sidang kasus Vina pada Rabu (14/10/2020).

Sidang keenam dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN).

Didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.

Sidang lanjutan dengan agenda memeriksa enam saksi, dua diantaranya Husnul Ridha dan Hermansyah SE AK, keduanya pejabat Bank BUMN di Blangpidie.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Vina, Suami Terdakwa Terancam Jadi Terdakwa

Keduanya juga atasan terdakwa RS alias Vina saat masih bekerja pada bank tersebut.

Saksi pertama diperiksa hakim adalah Husnul Ridha berlangsung sekitar satu jam atau hingga istirahat siang.

Husnul mengaku masuk dalam tim koordinator mencari nasabah simpanan.

Saksi menjelaskan, program pick-up service (menjemput uang nasabah) tidak ada lagi sejak Juli 2019.

Ditanya hakim kenapa pick-up service masih dilaksanakan terdakwa Vina hingga tahun 2020, saksi Husnul seperti ‘kewalahhan’ menjawab.

Tapi saksi mengakui sebelum Juli 2019, pernah mendampingi Vina menyetor uang ke rekening nasabah dengan membawa mesin edisi.

Husnul mengaku tidak tahu tindakan menyimpang yang dilakukan terdakwa.

“Apakah ada kekhawatiran terhadap Vina yang masih tenaga kontrak tapi diberikan kewenangan demikian besar,” tanya hakim anggota, Muhammad Kasim.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved