Berita Kutaraja
Mau Dapat Bantuan Dana KUBE dari Baitul Mal Aceh, Ini Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftarannya
Menurut Armiadi Musa, bantuan ini diutamakan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari kalangan keluarga miskin.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kabar gembira bagi masyarakat Aceh. Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Aceh sehingga berdampak terhadap perekonomian, Baitul Mal Aceh (BMA) menyediakan bantuan dana untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
"BMA membuka peluang untuk membangkitkan usaha bagi kelompok masyarakat di tengah pandemi Covid-19," kata Plt Kepala Baitul Mal Aceh, Dr Armiadi Musa MA kepada Serambinews.com dalam rilisnya, Rabu (21/10/2020).
Menurut Armiadi Musa, bantuan ini diutamakan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari kalangan keluarga miskin. Kegiatan KUBE adalah bantuan modal usaha berbasis kelompok usaha mikro yang beranggotakan mustahik zakat.
Bantuan ini, jelasnya, dimaksudkan untuk mempermudah kelompok usaha dalam mengakses modal usaha. Syaratnya, beber dia, adalah kelompok usaha mikro berbasis kelompok yang beranggotakan minimal lima orang.
Selain itu, lanjut Armiadi Musa, juga telah memiliki legalitas dengan keseluruhan anggotanya adalah mustahik pada senif miskin.
Baca juga: Buruan! Pendaftaran Beasiswa Tahfidz Quran Baitul Mal Aceh Hanya 5 Hari Lagi, Catat Syarat & Linknya
Baca juga: Ini Jumlah Pasien Positif Covid-19 yang Masih Dirawat di RSU Cut Meutia, Aceh Utara
Baca juga: Ilham, Anak Yatim Penderita Bocor Ginjal Tiba di RSUZA, Suasana Haru Warnai Keberangkatan
"Baitul Mal gampong dan/atau Baitul Mal kabupaten/kota dapat menerbitkan rekomendasi kepada kelompok usaha di kawasannya sebagai kelompok usaha beranggotakan mustahik untuk syarat pengajuan permohonan kepada Baitul Mal Aceh," ujarnya.
Pendaftaran permohonan bantuan dana KUBE ini, sebut dia, sudah dibuka sejak Selasa (20/10/2020) kemarin hingga 27 Oktober 2020.
Sedangkan kriteria yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah kelompok usaha mikro minimal terdiri dari lima orang anggota kelompok.
Kemudian, usaha yang dijalankan sudah berlangsung minimal 1 tahun. Lalu, kelompok usaha mikro yang dijalankan berada dalam satu wilayah pasar/rumah produksi/komunitas yang berdomisili di Banda Aceh atau Aceh Besar.
Syarat lainnya, anggota kelompok merupakan mustahik zakat yang berasal dari keluarga miskin dan mendapat rekomendasi dari Baitul Mal gampong dan/atau Baitul Mal kabupaten/kota setempat.
Baca juga: Setahun Kepemimpinan Jokowi, Ini 3 Kegagalan Pemerintah Menurut Partai Demokrat
Baca juga: Anak Tertangkap Mencuri, Ayah Jadi Sasaran Amuk Warga Hingga Tewas, Tubuhnya Diikat dan Diseret
Baca juga: Suami Korban Perkosaan: Mungkin Ini Sudah Takdir
"Pemohon dapat mengisi formulir dan RAB pada form yang tersedia. Formulir dan form ini dapat diunduh atau didownload di: bit.ly/3o7BFZr," ujar Armiadi Musa.
"Syarat administrasinya adalah, legalitas kelompok usaha dari keuchik/pejabat/pihak berwenang, surat keterangan domisili usaha dari keuchik, dan rekomendasi dari Baitul Mal gampong atau Baitul Mal kabupaten/kota," papar dia.
Persyaratan lainnya, ucap Plt Ketua BMA, surat keterangan miskin anggota kelompok dari keuchik, surat pernyataan/keterangan tidak mendapatkan bantuan yang sama dari pihak lain, surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan, serta bersedia dilakukan pendampingan dan evaluasi.
"Syarat lainnya yaitu, fotokopi KTP dan KK anggota kelompok dan mengisi formulir yang dapat didownload di link ini: bit.ly/3o7BFZr," pungkas Plt Kepala Baitul Mal Aceh, Dr Armiadi Musa MA.(*)