Petugas Bongkar Lapak PKL Jualan di Atas Trotoar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat gencar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan
MEULABOH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat gencar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang. Seperti yang terjadi pada Selasa (20/10/2020), petugas membongkar sejumlah lapak PKL yang berjualan di atas trotoar kawasan Meulaboh.
Untuk diketahui, berjualan di atas trotoar merupakan sebuah pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Sebab trotoar merupakan bagian jalan yang dikhususkan bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan.
"Kami terus melakukan penertiban secara rutin dan tidak membiarkan bangunan berdiri di atas trotoar. Jika kedapatan kami akan membongkarnya, tentunya setelah diingatkan lebih dulu," kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Azim SAg, Selasa (20/10/2020).
Dalam penertiban kemarin, lanjutnya, petugas membongkar satu tempat jualan ikan yang terbuat dari papan dan satu gerobak kue di lintas Meulaboh-Tapaktuan, Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan. Petugas juga mengingatkan kepada semua PKL agar tidak lagi berjualan di badan jalan, apalagi trotoar.
Saat penertiban berlangsung, tidak ada perlawanan dari para pedagang. Mereka hanya bisa pasrah saat petugas membongkar bangunannya yang berada di atas trotoar satu per satu. Begitu juga dengan gerobak kue langsung diangkut dari lokasi tersebut karena mengganggu pejalan kaki.
Ditambahkan, Satpol PP dalam menertibkan PKL selalu berkoordinasi dengan Koramil, Kapolsek, dan Camat di setiap kecamatan. Hal itu dilakukan agar kawasan Meulaboh lebih tertib ke depan.
Pada bagian lain, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Azim SAg mengaku bahwa pihaknya sudah menyurati masing-masing camat terkait Perda yang melarang berjualan di atas trotoar atau badan jalan. Diharapkan camat dapat meneruskan arahan tersebut kepada keuchik-keuchik di wilayahnya, sehingga tidak ada lagi warga yang berjualan di atas trotoar.
"Lewat surat, kami sudah menyampaikan larangan berjualan di trotoar ke masyarakat. Namun jika masih ada yang membandel, maka petugas akan membongkar atau memindahkan tempat jualan tersebut demi ketertiban umum," jelasnya.(c45)
