Tidak Dilakukan Secara Online, Ini Tata Cara Pendaftaran BLT UMKM, Lengkapi Syarat Ini
Pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, tidak bisa dilakukan secara online.
SERAMBINEWS.COM - Tidak Dilakukan Secara Online, Ini Tata Cara Pendaftaran BLT UMKM, Lengkapi Syarat Ini
Pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, tidak bisa dilakukan secara online.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
Teten menegaskan hal tersebut menyusul banyaknya kabar hoaks perihal BLT UMKM.
Informasi keliru itu menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM, //depkop.go.id.
"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Menurut Teten, pendaftaran program BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara offline.

Baca juga: Anak Tertangkap Mencuri, Ayah Jadi Sasaran Amuk Warga Hingga Tewas, Tubuhnya Diikat dan Diseret
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Para pendaftar harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha hingga nomor telepon saat mendaftarkan diri.
Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, peserta masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut.
Namun, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa setempat.
Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.
Baca juga: Buruan Daftar! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga Desember 2020, Ini Syaratnya
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Mulai Disalurkan Pekan Ini, Total Kuota 3 Juta Pelaku Usaha Mikro
Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Selain itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkasnya.
Jutaan Pekerja Gagal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Selain BLT UMKM, pemerintah juga telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang pertama.
BLT subsidi gaji tersebut dicairkan bertahap yakni ada lima tahapan.
Saat ini BLT subsidi gaji Rp 600.000 untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta telah sampai di tahap 5.
Pemerintah akan segera mencaikan BSU gelombang ke dua.
Baca juga: CEK REKENING! BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair Akhir Oktober 2020, Berikut Syaratnya
Baca juga: Viral Curhat Kuli Bangunan Saat Covid-19 dan Demo: BLT tak dapat, Aturan tak Pernah Condong ke Kami
Kendati demikian, rupanya ada jutaan pekerja yang gagal mendapatkan bantuan ini.
Jutaan pekerja tersebut tidak mendapat BSU lantaran tidak lolos proses verifikasi.

Ada sejumlah faktor sehingga bantuan tidak dapat dicairkan pada jutaan pekerja ini.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Diungkapkan Ida Fauziyah, ada jutaan pekerja yang tak lolos verifikasi dan validasi sebagai penerima BLT subsidi gaji Rp 600.000 dari pemerintah.
Awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.
Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi upah sehingga terdapat selisih anggaran di situ.
"Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara," jelas Ida dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).
Namun hingga saat ini, menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan validasi data.
"Begitu kami pastikan rekening itu benar-benar tidak aktif selanjutnya kami kembalikan ke kas negara, tentu masih ada kesempatan ke Pak Agus (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) untuk menyerahkan data rekeningnya melakukan verifikasi data," ungkap Ida.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Cair, Bagaimana Kabar Soal BLT Gelombang 2?
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan para pemberi kerja masih ada yang belum memberikan nomor rekening para pekerjanya, tercatat 900 ribu pekerja belum menyerahkan rekening.

"Kami mendapat data 15,7 juta data pekerja, dari situ kami lakukan pengumpulan rekening para peserta dan hingga akhir september jumlah rekening yang masuk ke Jamsostek adalah 14,8 juta, masih ada 900 ribu yang belum mengirimkan rekening antara lain karena kondisi geografis berada di daerah terpencil," kata Agus.
Ketiadaan rekening itu menyulitkan koordinasi dan masih banyak juga pekerja yang menerima upah tunai sehingga tidak memiliki rekening.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan 3 lapisan validasi data.
"Dari 14,8 juta rekening yang masuk, kami lakukan validasi secara berlapis, ada 3 lapis yang kami lakukan pertama validasi dengan perbankan tersebar di 128 bank untuk mencocokkan apakah nomor rekening dan nama yang dikirim ke kami sesuai dengan terdaftar di bank, kalau tidak valid kami kembalikan ke perusahaan," ungkap Agus.
Lapisan kedua adalah BPJS Ketenagakerjaan mengecek apakah para pekerja itu benar-benar pekerja yang upahnya di bawah Rp 5 juta dan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020.
"Bila tidak valid kita drop, setelah valid, kita lakukan validasi lapis 3," tambah Agus.
Validasi ke-3 adalah terkait ketunggalan data, artinya seorang pekerja memiliki 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK), 1 nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan 1 nomor rekening bank.
"Akhirnya hanya ada 12,4 juta nomor rekening yang valid dan kami serahkan ke Kemenaker untuk diproses lebih lanjut.
Artinya dari 14,8 juta data yang masuk valid 12,4 juta yang valid. Ada 2,4 juta data yang tidak diteruskan, tidak bisa diproses," jelas Agus.
Dari 2,4 juta data itu ada 1,8 juta karena tidak sesuai kriteria Permenaker, ada 600 ribu gagal dikonfirmasi atau divalidasi ulang hingga tenggat waktu terakhir 30 September 2020.
Agus pun mengaku siap untuk melakukan verifikasi data lagi bila pemerintah seperti yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah hingga triwulan II 2021.
"BPJS sangat siap dan mendukung bila ingin berikan bantuan subsidi upah sampai 2021. Kami siapkan data sesuai regulasi yang ada karena itu penting para pekerja yang daftar, bisa mendaftar melalui aplikasi atau cabang-cabang kantor kami," tambah Agus.
Lantas kapan subsidi tahap 5 cair ?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran subsidi gaji tahap V atau tahap akhir diperkirakan akan disalurkan pada Senin (5/10/2020).
Hal ini sesuai petunjuk teknis (juknis) yang dilakukan selama 4 hari sejak data calon penerima subsidi gaji diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dari BP Jamsostek.
"Kami butuh waktu 4 hari, kira-kira tanggal 5 (Oktober) baru bisa kita serahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," katanya secara virtual dalam konfrensi pers laporan pelaksanaan kegiatan bantuan subsidi gaji/upah kepada KPK, Jumat (2/10/2020).
Sebelumnya, data tahap V ini telah diserahkan oleh BP Jamsostek dalam dua gelombang, yaitu pada 29 September 2020 sebanyak 578.230 data calon penerima dan tanggal 30 September 40.358 data penerima.
"Agar memudahkan proses dan simplifikasi data, kami anggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap kelima sehingga totalnya sebanyak 618.588 data penerima," ujarnya.
Hingga saat ini data yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dari BP Jamsostek sebanyak 12.4 juta orang.
"Dari data ini telah disalurkan bantuan kepada 10.778.261 penerima atau 92,48 persen.
Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang.
Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020," katanya.
Secara lebih rinci, bantuan subdisi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang, tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen dari total 3 juta orang.
Kemudian, tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen dari total 3,5 juta orang, dan tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177 penerima atau setara 69,18 persen dari total 2,6 juta orang. (Tribunnewsmaker/*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Tak Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Syarat Lengkap & Tata Cara Pendaftaran BLT UMKM