Video
VIDEO Lanjutan Sidang Kasus Penipuan Vina Abdya, Jaringan Internet Jadi Kendala
Majelis hakim mulai memeriksa terdakwa Rovina Septianda alias Vina (27), yang merupakan mantan karyawati sebuah Bank BUMN di Blangpidie.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: RezaMunawir
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang puluhan nasabah di kembali digelar pengadilan negeri Blangpidie, Aceh Barat Daya, Selasa (20/10/2020).
Majelis hakim mulai memeriksa terdakwa Rovina Septianda alias Vina (27), yang merupakan mantan karyawati sebuah Bank BUMN di Blangpidie.
Sayangnya, keterangan terdakwa yang disampaikan melalui video conference tidak berjalan baik akibat masalah jaringan internet.
Bahkan sidang sempat di skor karena koneksi internet putus total.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang, dengan catatan pada kesempatan berikutnya sarana dan prasarana komunikasi tempat terdakwa di tahan yakni pada Lapas Kelas IIB Blangpidie di perbaiki terlebih dahulu.
NARATOR : ARDIANSYAH
VIDEO EDITOR : REZA MUNAWIR