Banda Aceh Atur Parkir Event
Pemko Banda Aceh mulai mengatur tarif retribusi parkir insidentil atau parkir saat even. Selama ini, ketika berlangsung kegiatan atau even besar
* Sepmor Rp 2 Ribu, Mobil Rp 5 Ribu
BANDA ACEH - Pemko Banda Aceh mulai mengatur tarif retribusi parkir insidentil atau parkir saat even. Selama ini, ketika berlangsung kegiatan atau even besar di Banda Aceh, sering terjadi kontroversi akibat tarif parkir yang tidak menentu. Ke depan, tarif parkir tersebut akan diatur dalam qanun yang akan segera diparipurnakan.
Anggota Komisi III DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, kepada Serambi menyampaikan, saat ini DPRK Banda Aceh dan Pemko Banda Aceh sedang menyelesaikan Rancangan Qanun (Raqan) Penyelenggaran Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Dalam raqan tersebut, ia sebutkan, diatur tentang pemberlakukan sistem parkir nontunai, hingga tarif retribusi parkir insidentil atau parkir saat ada even atau kegiatan/keramaian. Dalam rancangannya, saat ada even maka tarif parkir sepeda motor akan ditetapkan Rp 2 ribu untuk sepeda motor, dan mobil Rp 5 ribu.
“Parkir insendensil atau temporer itu adalah parkir yang berlaku saat ada even-even atau acara besar, seperti PKA. Sudah kita atur Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 5 ribu untuk mobil. Karena selama ini saat ada even sering terjadi masalah, karena ada yang mengutip berlebihan,” ujar Daniel.
Politisi NasDem ini mengatakan, saat ada even atau acara besar, banyak warga lokal atau petugas parkir yang muncul dadakan. Biasanya mereka mengutip tarif parkir secara berlebihan, karena memang tidak ada aturan hukum yang mengatur soal tarif tersebut.
Hal ini memunculkan protes dari warga karena tarif parkir yang memberatkan, sehingga oleh Komisi III DPRK Banda Aceh, persoalan itu dimasukkan dalam qanun agar kedepan tidak lagi asal-asalan dalam mengutip retribusi parkir.
“Memang parkir insidentil ini ada tarif khusus, agak naik sedikit. Tapi kita atur masih normal-lah. Kalau dulu mobil bisa dikutip hingga Rp 10 ribu, kan sayang, padahal uang segitu bisa dipakai di dalam acara atau even itu sendiri,” ujar Daniel.
Parkir nontunai
Selain itu, dalam waktu dekat Pemko Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan juga akan memberlakukan parkir nontunai. Nanti pemilik kendaraan harus memiliki kartu e-money untuk membayar parkir, lalu uang yang dibayar akan langsung masuk ke kas daerah.
Parkir nontunai diberlakukan sebagai upaya menghindari kebocoran pemasukan parkir di Banda Aceh. Rencananya, tahap awal akan diberlakukan di Jalan Diponegoro atau Pasar Aceh.
Anggota Komisi III DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab mengatakan, saat ini raqan sudah selesai disusun dan sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan masyarakat, petugas parkir, pemilik usaha dan pihak terkait lainnya.
Katanya, dalam waktu dekat pihaknya akan segera meneruskan Raqan itu ke Pemerintah Aceh uda proses konsultasi. Setelah itu dibawa ke pimpinan DPRK Banda Aceh untuk diagendakan paripurna pengesahan Raqan itu menjadi Qanun.
“Nanti kita konsultasi dan dikoreksi dulu draft Qanun yang sudah kami susun bersama ini, mungkin ada hal yang tidak sesuai, maka akan dikoreksi,” ujar Daniel.
DPRK berharap hadir qanun inisiasi dewan ini dapat membantu menertibkan dan menata perparkiran di Banda Aceh. Serta meningkatkan PAD parkir yang selama ini hanya Rp 4 miliar, hingga mencapai angka puluhan miliar.(mun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rdpu-qanun-parkir-banda-aceh-2020.jpg)