Pelantikan Gubernur
Besok, DPRA akan Tentukan Jadwal Pelantikan Gubernur Aceh
Sementara Wakil Ketua DPRA, Safaruddin mengatakan dari informasi yang diperoleh dari pihak Kemendagri, Menteri Tito Karnavian akan ada waktu pada ming
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan bahwa pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur definitif Aceh tetap diproses dan tidak ada niat sedikitpun dari DPRA untuk menghambat pelantikan tersebut.
Bahkan ia sudah mengagendakan jadwal rapat Badan Musyarawah (Banmus) DPRA untuk membahas penetapan jadwal pelantikan Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.
“Apa sikap kita terhadap tahapan pelantikan, tadi kita sudah duduk dengan semua pimpinan fraksi, kita akan menjadwalkan paripurna pelantikan,” kata Dahlan di ruang kerjanya kepada Serambinews.com, Kamis (22/10/2020).
Mengenai penetapan jadwal pelantikan, Dahlan mengatakan akan ditetapkan melalui rapat Banmus yang dilaksanakan pada Jumat (23/10/2020) besok.
Penetapan jadwal pelantikan juga akan disesuaikan dengan jadwal Mendagri, Tito Karnavian.
Baca juga: Mesut Oezil Kecewa Dicoret dari Skuad Arsenal, Mikel Arteta Mengaku Tanggung Jawab Penuh
Baca juga: PM Lebanon Saad Hariri Bersumpah Percepat Pemulihan Krisis Ekonomi, Sebagai Kesempatan Terakhir
“Rapat akan kita dilaksanakan besok. Tapi terkait dengan jadwal juga tergantung dengan jadwal menteri, karena yang melantik adalah Mendagri atas nama Presiden dalam paripurna DPRA. Jadi tidak ada alasan apapun di situ,” tegas Dahlan.
Sementara Wakil Ketua DPRA, Safaruddin mengatakan dari informasi yang diperoleh dari pihak Kemendagri, Menteri Tito Karnavian akan ada waktu pada minggu pertama November mendatang.
“Tapi beliau juga berkomitmen akan melakukan koordinasi dulu dengan DPR supaya ada sinkronisasi jadwal,” kata Safaruddin.
Sebelumnya diberitakan, pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh kemungkinan tidak lama lagi menyusul keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Nova sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.
Saat ini Nova menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh sejak 5 Juli 2018. Sebelumnya ia merupakan Wakil Gubernur Aceh. Nova ditunjuk sebagai Plt setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf.
Informasi yang didapat Serambinews.com, Keppres Nomor 95/P Tahun 2020 tentang pengangkatan Nova sebagai Gubernur Aceh ditandatanggani Presiden Joko Widodo pada 15 September 2020.
Sehari berikutnya, Keppres tersebut diteruskan ke Pimpinan DPRA oleh Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama.(*)