Berita Aceh Besar
Lima Persil Tanah Wakaf di Darussalam Masuk Proyek Tol, Tim Kemenag Verifikasi Tanah Pengganti
“Terhadap tanah wakaf yang masuk proyek jalan tol, pemerintah akan melakukan proses ganti rugi dengan cara tukar menukar tanaf wakaf sesuai peraturan
Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Nasir Nurdin
“Terhadap tanah wakaf yang masuk proyek jalan tol, pemerintah akan melakukan proses ganti rugi dengan cara tukar menukar tanaf wakaf sesuai peraturan yang berlaku," kata Kakan Kemenag Aceh Besar, H Abrar Zym.
Laporan Nasir Nurdin | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Tim dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Besar, Kamis (22/10/2010) melakukan verifikasi dan penilaian terhadap pengadaan pengganti tanah wakaf yang masuk proyek pembangunan jalan tol di Kecamatan Darussalam.
Proses verifikasi dan penilaian tanah pengganti dipimpin oleh Kepala Kankemenag Aceh Besar, H Abrar Zym SAg selaku penanggung jawab.
Kakankemenag didampingi Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Drs H Azhari, Khalid Wardana MSi selaku ketua tim, Tgk Muhammad Faisal MAg (MPU), Drs Salahuddin MPd dan Drs H Adnan (BWI Aceh Besar), Azhar SE MSi (Dinas Pertanahan), Alfisyah ST MT (PPK 1 Jalan Tol), unsur KUA dan nazir wakaf.
Baca juga: Penelitian Ungkap Kematian Pasien Corona di AS Lima Kali Lebih Banyak dari Pasien Flu
Sekretaris Tim, Khalid Wardana kepada Serambinews.com melaporkan, sebanyak lima persil tanah wakaf di Kecamatan Darussalam, yaitu di Gampong Blang, Lambaro Sukon, dan Krueng Kalee masuk dalam area pembangunan jalan tol Aceh Besar-Sigli.
“Sedangkan untuk tanah pengganti dilakukan verifikasi ke 10 lokasi,” kata Khalid.
Baca juga: Kisah Seorang Pramugara Pesawat Di-PHK karena Covid-19, Kini Banting Setir Jadi Tukang Pijat
Baca juga: Bupati Muzakkar A Gani: Deklarasi Bireuen Sebagai Kota Santri Dilakukan Atas Petunjuk Ulama
Verifikasi dilakukan berdasarkan harga tanah yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Selanjutnya, tim penetapan keseimbangan tukar menukar tanah wakaf Kemenag Aceh Besar akan meneruskan usulan kepada Kanwil Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh untuk diberikan rekomendasi dan izin tukar menukar tanah wakaf.
Baca juga: Ajudan dan Pamtup Wali Kota Positif Covid-19, Ruang Kerja Toke Seum Ditutup Tiga Hari
Menurut Khalid Wardana, masih ada beberapa persil tanah wakaf yang berlokasi di Gampong Siem yang masuk area jalan tol akan dilakukan verifikasi pada tahap selanjutnya.
Kakankemenag Aceh Besar, H Abrar Zym mengajak para nazir wakaf dan masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan keberadaan tanah wakaf dengan sebaik baiknya.
Terhadap tanah wakaf yang masuk dalam pembangunan jalan tol mulai dari Kecamatan Baitussalam sampai Kecamatan Lembah Seulawah, pemerintah akan melakukan proses ganti rugi dengan cara tukar menukar tanaf wakaf sesuai peraturan yang berlaku. (*)
