Pengacara Minta Polisi Tangkap Vina, Terungkap Dalam Sidang Pemeriksaan Saksi  

Dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang puluhan nasabah mencapai Rp 7,115 miliar dengan terdakwa RS alias Vina

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Saksi tambahan, Muzakir SH dan Adi Rianda memberi keterangan dalam sidang lanjutan kasus Vina Abdya yang digelar di PN Blangpidie, Abdya, Selasa (20/10/2020). 

BLANGPIDIE - Dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang puluhan nasabah mencapai Rp 7,115 miliar dengan terdakwa RS alias Vina, yang sedang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengungkap banyak hal yang menarik.

Seperti sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Selasa (20/10/2020) yang berlangsung hingga sore, terungkap beberapa hal menarik perhatian hakim, jaksa, dan pengacara terdakwa.

Dua saksi tambahan yang diperiksa hakim adalah Muzakir SH, warga Desa Kuta Tinggi Blangpidie yang tidak lain adalah mantan pengacara terdakwa RS alias Vina. Saksi tambahan lainnya yaitu Adi Rianda, warga Angkop, Takengon, Aceh Tengah. Saksi ini merupakan adik dari korban Eli Marlis atau juga kakak sepupu dari terdakwa Vina. Muzakir dan Adi diminta keterangan secara bersamaan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.

JPU dari Kejaksaan Negeri Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH, mendapat kesempatan pertama melakukan pemeriksaan atau bertanya kepada saksi tambahan dan saksi korban. Saksi Muzakir SH mengaku awalnya merupakan pengacara terdakwa, tapi kemudian surat kuasa dicabut oleh Vina setelah terdakwa ditangkap personel Polres Abdya.

Muzakir saat memberi keterangan mengungkapkan, pihaknya menjadi pengacara RS alias Vina sekitar awal Juni 2020. Menjawab hakim, ia mengaku ada kontrak jasa. "Ya, sekitar Rp 150 juta lah," katanya.

Ia menjelaskan, surat kuasa sebagai pengacara Vina sudah dicabut oleh bersangkutan setelah terdakwa Vina ditangkap polisi pada 4 Juli lalu.

Ada yang menarik dalam kesaksian Muzakir selaku pengacara Vina. Muzakir mengaku, bahwa ia sendiri yang meminta polisi menangkap Vina atas permintaan Eli Marlis (kakak sepupu Vina).

"Saya sendiri yang minta polisi menangkap Vina atas permintaan Eli Marlis," ucap Muzakir dalam kesaksiannya. Sebagai catatan, polisi menangkap RS alias Vina di kawasan Pengasing, Aceh Tengah, pada 4 Juli 2020 lalu, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP.

Sementara itu, satu saksi korban terdakwa Vina yang diminta keterangan majelis hakim dalam sidang Selasa kemarin adalah Edi Susanto, pedagang toko elektronik di Kota Blangpidie. Saksi mengaku tertarik dengan program investasi dengan keuntungan 15-20 persen per bulan yang ditawarkan terdakwa Vina.

Pada Februari 2020, saksi menyerahkan uang cash sebanyak Rp 150 juta. Dalam hal ini, ia telah menerima jasa Rp 21 juta dan Rp 51 juta ditransfer Vina ke rekening saksi. Selain itu, diterima hadiah TV dan mesin cuci.

Kemudian, dengan layanan pikap service, Edi yang merupakan warga keturunan itu menyerahkan uang kepada Vina Rp 120 juta untuk disetor ke rekening saksi.

Namun uang tersebut tidak pernah disetor ke rekening saksi. Akibatnya, saksi Edi mengaku mengalami kerugian hampir Rp 200 juta.(nun)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved