Viral Medsos

VIRAL Dua Pendaki Nekat Pose Bugil di Tempat Sakral Gunung Gede, Pengelola Angkat Bicara

Mereka berpose bugil di tempat yang dianggap sakaral di gunung gede.Tak butuh waktu lama, foto tak pantas itu langsung menyebar dan viral di medsos

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Alun-alun Suryakancana Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Jawa Barat KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN 

Belum lama dibukanya jalur pendakian Gunung Gede, justru ada pendaki yang telah mencorengnya.

Baca juga: Kasih Uang Belanja Rp 17 Juta per Bulan untuk Kartika Putri, Terungkap Ladang Uang Habib Usman

Baca juga: Daftar Harga iPhone Terbaru Bulan Oktober 2020, Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga iPhone 12

Kasus Lain:

Video Viral Pendaki Petik Edelweis di Gunung Lawu

()Bunga edeweiss di Gunung Semeru.(KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA)

Media sosial Instagram kembali diramaikan dengan video viral seorang pendaki memetik bunga Edelweis di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Karanganyar.

Video berdurasi 30 detik itu menunjukkan seorang pendaki pria tengah merekam aktivitas pendaki wanita yang memetik bunga berjuluk bunga abadi.

Perekam video yang juga merupakan pendaki, tampak sudah berusaha memperingatkan pendaki wanita itu. Namun, pendaki pemetik Edelweis itu pun terlihat acuh dan tak menghiraukan peringatan.

"Mbak, kok metik (edelweis) mbak? Kata siapa mbak? Kata siapa boleh (memetik)?" ucap perekam video yang tak diketahui namanya itu.

Kemudian, wanita tersebut terlihat menghampiri perekam video sembari membawa sepucuk edelweiss di tangannya.

"Sedikit kok (mengambilnya)," ucap pendaki pemetik Edelweiss itu lirih sembari berjalan meninggalkan pendaki pria tersebut.

Video ini diunggah melalui akun Instagram @mountnesia dan telah diputar lebih dari 90.000 tayangan serta lebih dari 700 komentar.

Tertulis keterangan perkiraan kejadian ini terekam pada Minggu (13/9/2020) di Gupakan Menjangan, salah satu titik di jalur pendakian Lawu via Candi Cetho.

Memetik Edelweis memang dilarang dan ada peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengaturnya.

Selain itu, seseorang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Memetik bunga Edelweis dilarang karena tumbuhan ini termasuk langka dan dilindungi.

Tanggapan basecamp melihat kejadian ini

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved