Selasa, 5 Mei 2026

Fakta Satpol PP Rampas Uang Pengemis yang Tak Punya Kaki, 3 Orang Jadi Tersangka, Dalangnya ASN

Dengan menggunakan modus penertiban, pelaku mengambil uang pengemis mulai Rp 100.000 hingga Rp 300.000 dengan cara paksa.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Dok Istimewa
Empat oknum anggota Satpol PP Batam yang diduga melakukan perampasan dan pemerasan uang pengemis akhirnya diamankan polisi. 

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah oknum satpol PP ditangkap karena merampas uang pengemis di Batam, Kepulauan Riau.

Dengan menggunakan modus penertiban, pelaku mengambil uang pengemis mulai Rp 100.000 hingga Rp 300.000 dengan cara paksa.

Aksi yang dilakukan berkali-kali tersebut membuat pengemis sempat histeris mendapati uang mereka diambil.

Kini, para oknum Satpol PP itu telah ditangkap oleh polisi.

Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut ini sejumlah fakta kasus perampasan uang pengemis oleh Satpol PP, dikutip dari Kompas.com:

1. Bermula video viral

Ungkap kasus ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial.

Video itu merekam aksi oknum Satpol PP mengambil uang pengemis di simpang lampu merah UIB Baloi pada Minggu (18/10/2020).

Dalam video itu, para oknum Satpol PP bermodus melakukan penertiban.

Namun, mereka kemudian merampas uang pengemis, menurunkan korban di pinggir jalan dan meninggalkannya.

Video itu kemudian sempat diunggah di akun YouTube Ferry Kesuma pada Senin (19/10/2020) dan viral di media sosial.

Baca juga: 4 Oknum Satpol PP Rampas Uang Pengemis yang Tak Punya Kaki, Pelaku Diamankan Polisi

Baca juga: Miris Anak Kecil Jadi Pengemis di Lampu Merah, Diduga Memukul Jika tak Diberi Uang

2. Ditangkap, koordinatornya seorang ASN

Menanggapi video viral itu, Kepala Satpol PP Batam Salim membenarkan bahwa mereka adalah petugas Satpol PP.

Mereka sedang ditugaskan di Dinas Sosial Batam saat peristiwa terjadi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved