Berita Banda Aceh
Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Razia Masker di Batas Kota, Pilih Sendiri Sanksinya
"Tidak ada pandang bulu. Siapapun yang kedapatan tidak memakai masker, maka langsung kita kenakan sanksi di tempat. Mereka boleh memilih...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
"Tidak ada pandang bulu. Siapapun yang kedapatan tidak memakai masker, maka langsung kita kenakan sanksi di tempat. Mereka boleh memilih, kerja sosial atau denda Rp 100 ribu," tandas Aminullah.
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Puluhan pelanggar protokol kesehatan terjaring razia yang digelar Pemko Banda Aceh, Kamis (22/10/2020) sore di Jalan Tgk Ali Hasyimi, Pango Raya atau batas kota.
Razia yustisi itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.
Operasi yustisi itu untuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Bersama tim gabungan yang terdiri atas unsur TNI, Polri, Satpol PP/WH, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan, Aminullah turun langsung ke titik razia masker yang tak jauh dari perbatasan antara Banda Aceh dan Aceh Besar.
Di lokasi, petugas memeriksa setiap pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas.
Bagi yang tidak memakai masker, langsung ditindak sesuai sanksi yang diatur dalam Perwal 51.
Baca juga: Ujian Promosi Doktor Sambil Hamil Anak Ke-4, Oki Setiana Dewi Akui Gugup dan Minta Didoakan Lancar
Para pelanggar, diperbolehkan memilih sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 atau kerja sosial menyapu jalan.
Kepada warganya yang tidak mengindahkan prokes pencegahan Covid-19, Aminullah didampingi Plt Sekda Banda Aceh Muzakkir memberi bimbingan dan arahan, mengenai pentingnya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Ini bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama bersama," ujarnya kepada salah satu pelanggar.
Aminullah mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan pihaknya kali ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada libur panjang 28 Oktober hingga 1 November mendatang.
"Menjelang long weekend, kita fokuskan razia di setiap titik perbatasan, baik dari arah timur maupun barat-selatan," katanya.
Ia memastikan, razia tersebut akan menyasar semua masyarakat yang hendak masuk ke Banda Aceh.
"Tidak ada pandang bulu. Siapapun yang kedapatan tidak memakai masker, maka langsung kita kenakan sanksi di tempat. Mereka boleh memilih, kerja sosial atau denda Rp 100 ribu," tandas Aminullah.
Dalam razia itu, terdapat 67 orang yang ditindak oleh petugas, 46 orang memilih sanksi sosial dan sebanyak 21 orang memilih sanksi uang, masing-masing Rp 50 ribu. (*)
Baca juga: Pemkab akan Tempati Kantor Bupati Baru
Foto:
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman saat memberikan pembinaan kepada warga yang melanggar p