Lembaga Keuangan Syariah

Qanun LKS Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi

Qanun Nomor 11 Ta­hun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupa­kan dasar hukum pelak­sanaan perbankan sistem syariah di Aceh.

Editor: bakri
Serambinews.com
MUHAMMAD ISWANTO, S.STP, MM, Kepala Biro Humas & Protokol Setda Aceh 

Qanun Nomor 11 Ta­hun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupa­kan dasar hukum pelak­sanaan perbankan sistem syariah di Aceh. Qanun tersebut lahir atas kese­pakatan Pemerintah Aceh bersama DPRA. Karena itu, implementasi qanun ini juga akan dilakukan oleh eksekutif dan legis­latif di samping oleh Bank Indonesia (BI) dan Otori­tas Jasa Keuangan (OJK).

Implementasi Qa­nun LKS seperti yang sudah dilakukan oleh Bank BRISyariah (BRIS), secara lambat laun akan membantu percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daer­ah. Sebab, perbankan syariah menganut prin­sip keadilan dan dalam melakukan aktivitas ekonomi sesuai den­gan ajaran Islam. Pem­biayaan dari hulu ke hilir dengan pola musyarakah dan mudharabah akan membantu pengemban­gan ekonomi Aceh secara cepat. Dengan kata lain, Qanun LKS menjadi salah satu potensi besar bagi provinsi yang berjuluk Serambi Mekkah ini untuk bangkit dan berkembang.

Karena itu, pemerin­tah terus menerus menga­jak masyarakat Aceh yang masih bertahan di bank konvensional, agar segera beralih menjadi nasabah bank syariah. Masyarakat tidak perlu ragu terhadap perbankan syariah. Sebab, bank syariah tak ada be­danya dengan bank konven­sional. Walau saat ini harus diakui masih agak kaku karena sistem bank syariah baru diterapkan, tapi yakin­lah ke depan setiap orang yang menjadi nasabah bank syariah akan merasa lebih nyaman dan makin mudah dalam melakukan setiap transaksi keuangan.

Untuk menyukseskan pelaksanaan Qanun LKS di Aceh, pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya tentu membutuh­kan dukungan dari berb­agai elemen masyarakat. Salah satu caranya mas­yarakat mau bertransfor­masi dari nasabah bank konvensional ke nasa­bah bank syariah. Tanpa dukungan itu, rasanya sulit untuk mengimple­mentasikan qanun terse­but sebagai terobosan penting dalam memba­ngun ekonomi Islam di Aceh. Terlebih, hal itu se­suai dengan keistimewaan Aceh yang melaksanakan syariat Islam.

Pemerintah Aceh menaruh harapan besar untuk bisa membangun ekonomi daerah melalui penerapan Qanun LKS. Sebab, target utama dari konversi ini adalah membantu meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga ter­wujudnya kesejahteraan, keadilan, dan pemerata­an. Nantinya, penerapan qanun ini di Aceh bukan tak mungkin akan menja­di model transaksi keuan­gan bagi provinsi-provinsi lain di Indonesia. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved