Lembaga Keuangan Syariah
Qanun LKS Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi
Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan dasar hukum pelaksanaan perbankan sistem syariah di Aceh.
Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan dasar hukum pelaksanaan perbankan sistem syariah di Aceh. Qanun tersebut lahir atas kesepakatan Pemerintah Aceh bersama DPRA. Karena itu, implementasi qanun ini juga akan dilakukan oleh eksekutif dan legislatif di samping oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Implementasi Qanun LKS seperti yang sudah dilakukan oleh Bank BRISyariah (BRIS), secara lambat laun akan membantu percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah. Sebab, perbankan syariah menganut prinsip keadilan dan dalam melakukan aktivitas ekonomi sesuai dengan ajaran Islam. Pembiayaan dari hulu ke hilir dengan pola musyarakah dan mudharabah akan membantu pengembangan ekonomi Aceh secara cepat. Dengan kata lain, Qanun LKS menjadi salah satu potensi besar bagi provinsi yang berjuluk Serambi Mekkah ini untuk bangkit dan berkembang.
Karena itu, pemerintah terus menerus mengajak masyarakat Aceh yang masih bertahan di bank konvensional, agar segera beralih menjadi nasabah bank syariah. Masyarakat tidak perlu ragu terhadap perbankan syariah. Sebab, bank syariah tak ada bedanya dengan bank konvensional. Walau saat ini harus diakui masih agak kaku karena sistem bank syariah baru diterapkan, tapi yakinlah ke depan setiap orang yang menjadi nasabah bank syariah akan merasa lebih nyaman dan makin mudah dalam melakukan setiap transaksi keuangan.
Untuk menyukseskan pelaksanaan Qanun LKS di Aceh, pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya tentu membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu caranya masyarakat mau bertransformasi dari nasabah bank konvensional ke nasabah bank syariah. Tanpa dukungan itu, rasanya sulit untuk mengimplementasikan qanun tersebut sebagai terobosan penting dalam membangun ekonomi Islam di Aceh. Terlebih, hal itu sesuai dengan keistimewaan Aceh yang melaksanakan syariat Islam.
Pemerintah Aceh menaruh harapan besar untuk bisa membangun ekonomi daerah melalui penerapan Qanun LKS. Sebab, target utama dari konversi ini adalah membantu meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga terwujudnya kesejahteraan, keadilan, dan pemerataan. Nantinya, penerapan qanun ini di Aceh bukan tak mungkin akan menjadi model transaksi keuangan bagi provinsi-provinsi lain di Indonesia. (*)