Berita Banda Aceh
Giliran BPJS Kesehatan Beri Keringanan Tunggakan, Dapat Dicicil Hingga 2021
Keringanan ini diberikan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan. Tunggakan itu dapat dicicil hingga setahun ke depan.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Keringanan ini diberikan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan. Tunggakan itu dapat dicicil hingga setahun ke depan.
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Karena Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19 yang menyebabkan anjlok perekonomian masyarakat, BPJS Kesehatan mengambil kebijakan dengan memberikan keringanan tunggakan iuran.
Keringanan yang diberikan yaitu, iuran dapat dicicil selama enam bulan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari dalam Media Workshop BPJS kesehatan yang berlangsung secara daring, Jumat (23/10/2020).
Workshop menghadirkan pemateri dari berbagai kalangan.
Andayani menjelaskan, selama Covid-19 pihaknya memberikan keringanan tunggakan, yang disebut relaksasi tunggakan.
Kebijakan itu merupakan tindaklanjut dari keppres 64/2020, dengan tujuan memberikan keringanan bagi peserta PBPU dan PPU BU.
Baca juga: The King Lantak Laju Adam Mitter Pamit, Terbang ke Inggris, Ucap Terima Kasih ke Pendukung Persiraja
Keringanan ini diberikan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.
Tunggakan itu dapat dicicil hingga setahun kedepan.
BPJS Kesehatan memberikan batas pelunasan iuran Desember 2021.
“Karena di masa pandemi Covid-19 ini dikhawatirkan orang yang memiliki tunggakan lebih enam bulan tidak bisa mengakses pelayanan kesehatan,” ujar Andayani.
Saat ini, kebijakan ini sudah dimanfaatkan oleh 447 badan usaha dan 85 ribu peserta mandiri di seluruh Indonesia.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan antrean elektronik online.
Tujuannya supaya tidak ramai peserta yang berkumpul di rumah sakit atau faskes, padahal belum diperiksa.