Berita Banda Aceh
Giliran BPJS Kesehatan Beri Keringanan Tunggakan, Dapat Dicicil Hingga 2021
Keringanan ini diberikan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan. Tunggakan itu dapat dicicil hingga setahun ke depan.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Keringanan ini diberikan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan. Tunggakan itu dapat dicicil hingga setahun ke depan.
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Karena Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19 yang menyebabkan anjlok perekonomian masyarakat, BPJS Kesehatan mengambil kebijakan dengan memberikan keringanan tunggakan iuran.
Keringanan yang diberikan yaitu, iuran dapat dicicil selama enam bulan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari dalam Media Workshop BPJS kesehatan yang berlangsung secara daring, Jumat (23/10/2020).
Workshop menghadirkan pemateri dari berbagai kalangan.
Andayani menjelaskan, selama Covid-19 pihaknya memberikan keringanan tunggakan, yang disebut relaksasi tunggakan.
Kebijakan itu merupakan tindaklanjut dari keppres 64/2020, dengan tujuan memberikan keringanan bagi peserta PBPU dan PPU BU.
Baca juga: The King Lantak Laju Adam Mitter Pamit, Terbang ke Inggris, Ucap Terima Kasih ke Pendukung Persiraja
Keringanan ini diberikan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.
Tunggakan itu dapat dicicil hingga setahun kedepan.
BPJS Kesehatan memberikan batas pelunasan iuran Desember 2021.
“Karena di masa pandemi Covid-19 ini dikhawatirkan orang yang memiliki tunggakan lebih enam bulan tidak bisa mengakses pelayanan kesehatan,” ujar Andayani.
Saat ini, kebijakan ini sudah dimanfaatkan oleh 447 badan usaha dan 85 ribu peserta mandiri di seluruh Indonesia.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan antrean elektronik online.
Tujuannya supaya tidak ramai peserta yang berkumpul di rumah sakit atau faskes, padahal belum diperiksa.
Lalu, ada program iterasi obat bagi peserta dengan penyakit kronis.
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Lantik Empat Kepala SKPK Baru
Nanti, mereka bisa mendapatkan obat secara rutin dengan obat jenis yang sama sepeti bulan sebelumnya.
Sementara Staf khusus Menteri Keuangan RI, Yustinus Prastowo dalam Media Workshop BPJS Kesehatan yang berlangsung secara daring, Kamis (22/10/2020) menyampaikan, saat ini pelayanan kesehatan maupun jaminan kesehatan nasional sudah membaik, meskipun masih ada persoalan yang harus diperbaiki.
Namun jika masyarakat ingin terus mendapatkan pelayanan kesehatan, maka harus taat membayar pajak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dapat patuh pajak sebab dengan menuntaskan kewajiban tersebut akan dapat meningkatkan pelayanan pada semua sektor,” ujar Yustinus.
Menurut dia, dengan taat membayar pajak tersebut maka memiliki peluang untuk meningkatkan taraf hidup dan kualitas pelayanan kesehatan.
Ia mengatakan, pemerintah memiliki komitmen yang tinggi untuk keberlangsungan JKN KIS yakni di mana pada tahun 2021 mengalokasikan anggaran yang besar yakni sebesar 6,2 persen dari APBN.
“Anggaran yang dialokasikan pada tahun 2021 tersebut, lebih tinggi dari batas yang ditentukan dalam APBN sebesar lima persen. Artinya, anggaran yang dialokasikan ini tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya, memang kalau dibanding tahun 2020 turun,” katanya.
Ia mengatakan, anggaran yang disiapkan tersebut untuk penanganan Covid-19 dan reformasi JKN KIS dan perbaikan mutu layanan serta efektivitas biaya JKN KIS
“Saat ini kementerian Keuangan juga sedang menyusun standar layanan dasar kesehatan yang nantinya didukung peraturan Kemenkes yang akan menjadi patokan layanan dan mutu layanan,” katanya.
Worshop itu diikuti oleh peserta dan jurnalis di seluruh Indonesia, termasuk Banda Aceh.
Bahkan, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banda Aceh, dr Neni Fajar mengikuti workshop itu selama dua hari. (*)
Baca juga: Cara Memperpanjang Masa Aktif Kartu Telkomsel Tanpa Harus Isi Pulsa, Ikuti Langkah Berikut