Ingin Daftar BLT UMKM Tapi Tak Punya Rekening? Tenang, Begini Caranya
Bantuan UMKM ini diperpanjang masa pendaftarannya hingga akhir November 2020. Hal itu lantaran adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM.
SERAMBINEWS.COM - Bantuan UMKM ini diperpanjang masa pendaftarannya hingga akhir November 2020.
Hal itu lantaran adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM.
Bantuan ini awalnya berakhir pada September 2020 lalu.
Bantuan ini ditujukan untuk usaha mikro.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus menggulirkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM ( BLT UMKM).

Karena itu, banyak dari calon pendaftar belum memiliki rekening di bank manapun.
Lantas apakah masyarakat yang tidak memiliki rekening bisa mendapatkan bantuan tersebut?
Menkop UKM Teten Masduki memberikan penjelasan mengenai ini.
Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening masih bisa mendapatkan bantuan.
Baca juga: WASPADA! Situs siapbersamaumkm.com Hoax, Jangan Isi Data Pribadimu!
Baca juga: Situs Siapbersamaumkm.com Hoaks, Masyarakat Jangan Isi Data Pribadi, Website Resmi Kemenkopukm.go.id
Bagaimana caranya?
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pelaku yang belum memiliki rekening bisa tetap mendaftar.
Nantinya pelaku usaha yang berhak menerima bantuan ini akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalurnya.
Adapun bank penyalur BLT UMKM antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk bikinkan rekening dan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," kata Teten saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).
Jadi bila ingin mendaftar, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Baca juga: Jadwal Pengambilan Berkas UMKM Bireuen Tidak Diperpanjang, Ini Alasannya
Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.
Tak semua UMKM bisa mendaftar
Meski ditujukan untuk UMKM, tak semua layak mendapat bantuan Rp 2,4 juta tersebut.
Teten bilang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syaratnya yaitu pengusaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkas Teten.
Baca juga: Anda Mendapatkan Pesan dari BRI Soal Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Segera Verifikasi & Cairkan

Pendaftaran BLT UMKM Hanya Offline, Berikut Cara dan Syaratnya
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tidak bisa dilakukan secara online.
Hal ini dia tegaskan menyusul banyaknya kabar yang menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM, yakni //depkop.go.id.
"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Teten menegaskan, pendaftaran untuk program BLT ini hanya bisa dilakukan secara offline.
Menkop mengatakan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Pada saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.
Teten juga bilang, walaupun tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, pelaku UMKM masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut.
Hanya saja, syarat utamanya adalah harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Selain itu, Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.
Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Selain itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman.
Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkasnya.
(Tribunnewsmaker/*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Masa Pendaftaran BLT UMKM Diperpanjang, Ingin Daftar tapi Tak Punya Rekening? Begini Caranya