Bantuan UMKM

Jadwal Pengambilan Berkas UMKM Bireuen Tidak Diperpanjang, Ini Alasannya

Saat ini sedang dilakukan verifikasi berkas, untuk memastikan kecocokan berkas dengan dokumen pemohon seperti KTP, kartu keluarga, dan lainnya.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Ir Alie Basyah 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS,COM, BIREUEN – Jadwal pengambilan berkas pelaku UMKM dari setiap kantor camat di Bireuen tidak diperpanjang lagi mengingat waktu yang diberikan kepada pelaku UMKM serta kepala desa memadai, selain itu banyak berkas UMKM yang sedang diverifikasi di dinas.

Hal tersebut disampaikan Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen, Ir Alie Basyah MSi kepada Serambinews.com, Jumat (23/10/2020) tentang beredar informasi jadwal penyerahan berkas pelaku UMKM diperpanjang sampai pertengahan November 2020.

Alie Basyah menjelaskan, sudah ribuan berkas pelaku UMKM dijemput dari sejumlah kecamatan, Jumat (23/10/2020)  pegawai menjemput berkas di Kantor Camat  Jeunieb, Pandrah, Jeumpa dan Kota Juang.

Selanjutnya Senin (26/10/2020) petugas akan menjemput berkas di Kantor Camat  Simpang Mamplam dan Samalanga, terakhir  Selasa (27/10/2020) petugas akan menjemput berkas di Kantor Camat  Makmur dan Gandapura.

Sedangkan kecamatan lainnya sudah selesai diambil dari masing-masing kantor camat.

“Pendaftaran pelaku usaha UMKM tidak diperpanjang lagi dan tidak dijemput lagi ke kantor camat karena jadwalnya sudah diatur sedemikian rupa,” ujarnya.

Menjawab Serambinews.com penyebab tidak diperpanjang lagi, Alie Basyah mengatakan, saat ini sudah ribuan berkas dibawa pulang dari kantor camat ke dinas, berkas tersebut akan diperiksa menyangkut kelengkapan syarat, setelah itu dicatatkan dalam format khusus untuk dikirim ke Banda Aceh.

Alie Basyah mengatakan, saat ini sedang dilakukan verifikasi setiap berkas, tujuannya untuk memastikan kecocokan berkas dengan KTP, kartu keluarga maupun lainnya.

Setelah itu akan dilakukan verifikasi secara acak  ke lapangan untuk memastikan jenis usaha yang dijalankan kesesuaian dengan yang tercantum dalam berkas tersebut.(*)

Baca juga: Cara Isi Formulir siapbersamaumkm.com untuk Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

Baca juga: LINK siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id untuk Daftar BLT UMKM Tak Bisa Akses? Ini Solusinya

Baca juga: Viral, Diduga karena Masalah Pribadi, Pemilik Tanah ‘Usir’ Jenazah yang Sudah 6 Bulan Dikebumikan

Baca juga: Kadisdukcapil Langsa Minta Warga jangan Percaya Calo Urus e-KTP dan Data Kependudukan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved