Breaking News

Berita Aceh Barat Daya

Masyarakat di Abdya Masih Kurang Patuh Menggunakan Masker

Kesadaran masyarakat di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggunakan masker masih kurang...

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Sejumlah warga Abdya diinterogasi petugas saat terjaring operasi penegakan disiplin protokoler kesehatan (Protkes) Covid-19 di depan Swalayan Sejahtera Blangpidie, Kamis (24/9/2020). 

 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kesadaran masyarakat di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggunakan masker masih sangat kurang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sekretariat Tim Gugus Tugas Covid-19 Abdya, Amiruddin SPd saat diminta tanggapannya tentang tingkat kepatuhan masyarakat di Abdya menggunakan masker.

"Iya, jumlah masyarakat tidak menggunakan masker saat keluar rumah masih tinggi, bahkan razia baru-baru ini di kawasan Susoh, ada puluhan masyarakat yang terjaring," ujar Kepala Sekretariat Tim Gugus Tugas Covid-19 Abdya, Amiruddin.

Puhan warga yang terjaring razia masker itu, katanya, karena telah melanggar aturan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Protkes) penanggulangan Covid-19.

"Sebagai efek jera, setiap warga yang terjaring razia langsung dikenakan sanksi di tempat seperti teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, kerja sosial, denda administratif, dan penyitaan sementara KTP," terangnya.

Menurutnya, penyitaan sementara KTP dilakukan jika pelanggar protokol kesehatan tidak dapat memenuhi sanksi sosial, kerja sosial, ataupun denda administratif. Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati  Abdya (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang digagas sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Dalam Perbup tersebut juga menetapkan denda bagi pelaku usaha, pengelola, dan penyelenggara atau penanggungjawab tempat, berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, dan penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha," ungkapnya.

Selain itu juga diatur denda administratif untuk perorangan yang melanggar sebanyak empat kali berturut-turut harus membayar denda Rp 50.000 yang akan disetor ke kas daerah.

Kepada pelaku usaha, akan dilakukan teguran lisan dan terguran tertulis untuk pelanggaran kedua. Untuk pelanggaran ketiga kalinya akan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100.000 dan distor ke kas daerah.

"Terkait penghentian sementara operasional usaha, hal itu akan diberikan apabila pelanggar tidak dapat memenuhi denda administratif dan khusus sanksi pencabutan izin usaha akan dikenakan jika pelanggaran protokol kesehatan dilakukan sudah lebih dari tiga kali," cetusnya.

Ditambahkan, selama razia rutin itu diterapkan, tidak hanya masyarakat umum saja yang terjaring  razia, pihaknya juga kerap menertibkan pegawai negeri sipil (PNS) yang dengan sengaja mengabaikan paraturan tersebut.

"Mereka yang terjaring razia umumnya beralasan lupa membawa masker," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved