Paripurna Usulan Penggunaan Hak Angket Digelar Selasa
SELAIN membahas penjadwalan pelantikan Gubernur Aceh, dalam rapat Banmus DPRA juga membahas penjadwalan rapat paripurna usulan
SELAIN membahas penjadwalan pelantikan Gubernur Aceh, dalam rapat Banmus DPRA juga membahas penjadwalan rapat paripurna usulan penggunaan hak angket anggota DPRA atas Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan pengumuman anggota Komisi Informasi Aceh (KIA).
Rapat paripurna kedua agenda tersebut dilaksanakan pada Selasa 27 Oktober 2020. Rapat pertama dilaksana terkait pengumuman anggota KIA dan berikutnya dilanjutkan rapat paripurna usulan penggunaan hak angket yang berkasnya sudah diserahkan oleh tim inisiator ke pimpinan DPRA pada Kamis (22/10/2020).
Wakil Ketua DPRA, Safaruddin mengatakan, terkait hak angket, sesuai Tatib DPRA, harus diusul minimal oleh 15 anggota DPRA. Selanjutnya saat rapat paripurna pengusulan hak angket digelar harus dihadiri oleh 3/4 total anggota DPRA atau 61 dari 81 anggota dewan.
"Kemudian saat pengambilan keputusannya harus dihadiri oleh 2/3 anggota dewan yaitu dihadiri sekitar 43 anggota DPRA yang hadir dengan dibuktikan absensi kehadiran," ungkap Safaruddin yang juga politikus Partai Gerindra ini.
LPJ APBA 2019
Dalam kesempatan itu, Safaruddin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan membuka kembali rapat paripurna penyampaian pertanggungjawaban APBA 2019 yang sebelumnya ditutup pada Selasa 1 September 2020 karena Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tidak mau hadir ke DPRA.
Safaruddin mengatakan, rapat paripurna dibuka kembali setelah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menolak Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun anggaran 2019 karena laporan yang disampaikan ke Kemendagri tidak melalui mekanisme perundang-undangan.
Menurut Kemendagri, raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun anggaran 2019 harus mendapat persetujuan bersama antara Gubernur Aceh dengan dan DPRA sebelum disampaikan kepada Mengeri guna dilakukan evaluasi.
"Terkait Qanun APBA 2019 sudah mendapat respons Kemendagri untuk dibahas kembali. Mungkin akan kita buka sidang baru untuk penyampaian laporan itu. Kita dengarkan dulu bagaimana laporan pertanggungjawaban APBA 2019 dari Pemrintah Aceh yang disampaikan kepada kita, baru kita jadikan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2019," kata Safaruddin.
Di samping itu, kata Wakil Ketua DPRA ini, Kemendagri juga menginginkan bahwa APBA 2021 juga harus disepakati secara bersama hingga ditetapkan menjadi qanun, bukan Pergub. Untuk mekanisme pembahasannya, bisa berbarengan dengan pembahasan raqan pertanggungjawaban APBA 2019.
"Kita membuka ruang komunikasi antara TAPA dan Banggar. Kita tunggu waktu saja kapan ketemunya. Tentu kita akan komunikasi dengan TAPA kapan mereka bisa. Yang pasti bulan November ini DPRA punya agenda yang cukup padat sekali, sehingga perlu kosentrasi penuh teman-teman DPRA dalam menyelesaikan tugas-tugas yang diamanatkan oleh undang-undang," demikian Safaruddin.(mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/angket-i9u9.jpg)