Berita Pidie

PNS Libur Bersama Selama Dua Hari dan Tambah Satu Hari Libur Maulid

Keputusan tertuang dalam Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020 dan Nomor 03 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Mutiin MSi, Asisten III bidang Administrasi Setdakab Pidie. 

Keputusan tertuang dalam Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020 dan Nomor 03 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menikmati libur bersama selama dua hari.

Libur tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negata dan Reformasi Biokrasi RI.

Keputusan tertuang dalam Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020 dan Nomor 03 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020

Baca juga: Shin Tae-yong: Jalani Protokol Kesehatan dengan Baik Kompetisi Bisa Berlangsung dengan Baik dan Aman

Baca juga: Tegas! Pemkab Bekukan Izin Lingkungan PMKS Raja Marga Terkait Limbah, Begini Respon Perusahaan

Baca juga: Pemain Keturunan Indonesia-Belanda Kevin Diks Menanti Kabar PSSI untuk Proses Naturalisasi

Juga surat Gubernur Aceh Nomor : 061.2/7557 tentang perubahan ketiga Kepeutusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negata dan Reformasi Biokrasi RI, Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang hari libur dan cuti bersama.

" Surat keputusan dua menteri terhadap penetapan jadwal libur bersama telah kita terima," kata Asisten Tiga Setdakab Pidie, Muti'in SIP, kepada Serambinews.com, Sabtu (24/10/2020).

Ia menyebutkan, jadwal libur bersama ditetapkan keputusan bersama pada, Rabu (28/10/2020) dan Jumat (30/10/2020).

Namun, kata Muti'n, pada, Kamis (29/10/2020), merupakan hari libur bersama memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

" Sehingga total libur menjadi tiga hari secara berturut-turut. Aktivitas PNS normal kembali, Senin (1/11/2020)," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam keputusan menteri itu, untuk PNS bertugas di rumah sakit dan puskesmas harus mengatur libur sendiri.

Sebab, rumah sakit dan puskesmas melayani langsung masyarakat yang sakit untuk berobat.

Untuk itu, petugas bekerja di sarana kesehatan tidak boleh libur bersama. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved