Berita Nagan Raya
Tegas! Pemkab Bekukan Izin Lingkungan PMKS Raja Marga Terkait Limbah, Begini Respon Perusahaan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya membekukan izin lingkungan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Raja Marga.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya membekukan izin lingkungan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Raja Marga.
Pembekuan sementara izin lingkungan tersebut terkait temuan dugaan pencemaran limbah di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut untuk dibenahi.
Pembekuan izin sebagai bentuk sanksi administratif itu ditandai penyerahan SK Bupati Nagan Raya pada Jumat (23/10/2020), oleh tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya kepada manajemen PT Raja Marga.
Tim DLH juga memasang paksa pamflet spanduk pembekukan di perusahaan yang berlokasi di Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur untuk dihentikan sementara aktivitas hingga pembenahan limbah selesai.
Tim DLH Nagan Raya yang turun terdiri dari Kabid Amdal, Jufrizal, dan Kabid Pengawasan, Samsul Kamal, serta turut mendampingi Muspika Darul Makmur.
Baca juga: Malam Pertama Hancur Gegara Curiga Tanda di Perut Istri, Pria Ini Menyesal Saat Tahu Kenyataannya
Baca juga: Cuaca Ekstrem Landa Subulussalam, Pengendara Diminta Waspada, Ini Dia Titik Rawan Longsor & Banjir
Baca juga: Bertetanggaan Tapi Tak Terlalu Akur, Ini Perbandingan Kekuatan Militer Indonesia dan Australia
Surat pembekuan izin bernomor 267/Kpts/2020 tentang penerapan sanksi administratif pembekuan izin lingkungan PT Raja Marga tertanggal 19 Oktober 2020 tersebut diserakan tim DLH dan diterima GM PT Raja Marga, Said Mustajab.
Kadis DLH Nagan Raya, T Hidayat kepada Serambinews.com, Sabtu (24/10/2020), mengatakan, Pemkab Nagan Raya telah menyerahkan SK pembekuan izin lingkungan PT Raja Marga.
"Pembekuan sementara izin lingkungan PT Raja Marga menindaklanjuti temuan DLHK (Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan) Aceh," katanya.
Menurut T Hidayat, pembekuan izin lingkungan oleh Pemkab supaya pihak perusahaan membenahi temuan soal pencemaran limbah pabrik setelah turunnya tim DHK Aceh ke perusahaan tersebut.
"SK pembekuan sudah kita serahkan kepada pihak perusahaan serta pemasangan plamflet pembekuan di perusahaan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, GM PT Raja Marga, Said Mustajab dalam keterangan kepada wartawan mengatakan, surat teguran DLHK Aceh dan DLH kabupaten itu sudah dalam pembenahan pihak perusahaan.
Baca juga: Dua Grup Teater Tradisi Mop-mop Tampil di Banda Aceh
Baca juga: 6 Pekerja Pembangunan SPBU Tersetrum, Penyebabnya Gara-gara Salah Pengertian, Begini Kejadiannya
Baca juga: Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Presiden KSPI: Sangat Memalukan DPR Ini
"Kita akan undang lagi DLHK Aceh dan DLH Nagan ke perusahaan untuk melihat kembali setelah kita benahi," kata Said Mustajab.
Menurutnya, saat ini perusahaan berhenti operasional sementara sambil terus merampungkan pembenahan soal limbah.
Terhadap tenaga kerja, papar dia, tetap dibayarkan gaji dan direncanakan beberapa hari ke depan pihaknya segera kembali menjalankan operasi perusahaan tersebut.(*)