Kajian Islam
Tol Sigli - Banda Aceh Semakin Dekat, Masih Bolehkan Jamak dan Qasar Salat? Simak Penjelasan Tgk Jim
Beberapa kondisi tertentu memperbolehkan kaum Muslim untuk menggabungkan (jamak) dan meringkas (qashar) shalat wajib.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Shalat jamak dan qashar adalah sebuah keringanan yang diberikan oleh Allah SWT.
Shalat jamak adalah menggabungkan dua waktu shalat fardhu kemudian dikerjakan dalam satu waktu.
Seperti Shalat Zuhur dan Asar yang bisa digabungkan, kemudian dikerjakan pada satu waktu.
Shalat jamak ini terbagi menjadi dua, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir.
Perbedaan dua jenis jamak ini adalah pada waktu pengerjaan shalatnya.
Baca juga: Viral Kisah Pemuda Pemabuk Tiba-Tiba Minta Diajari Mengaji dan Salat, Sang Pacar Kaget
Baca juga: Nathalie Holscher Ungkap Keinginan Mulia Usai Jadi Mualaf, Belajar Ngaji hingga Pingin Shalat
Jamak taqdim ialah menarik shalat waktu kedua dari dua shalat yang digabungkan, kemudian dikerjakan pada waktu shalat pertama.
Misalnya seperti menjamak Shalat Zuhur dan Asar, shalat Asar ditarik untuk dikerjakan pada waktu Zuhur.
Sementara jamak takhir adalah sebaliknya, yaitu menarik waktu pertama dari dua shalat yang dijamak, kemudian dikerjakan di waktu shalat kedua.
Contohnya, mengerjakan shalat Zuhur sekaligus di waktu Asar.
Shalat jamak baik taqdim maupun takhir tetap dikerjakan sesuai dengan jumlah rakaat masing-masing shalat.
Ini berbeda dengan shalat qashar yang pengerjaaannya tetap untuk satu waktu shalat fardhu saja.
Bedanya, keringaan pada shalat qashar adalah meringkas jumlah rakaat dari shalat yang boleh diringkas.
Sedangkan shalat jamak dan qashar (jamak qashar) adalah menggabungkan dua waktu shalat untuk dikerjakan dalam satu waktu (jamak), kemudian jumlah rakaat masing-masing shalat diringkas (qashar).
Dalam tayangan siaran langsung Facebook Serambinews.com, Jumat (23/10/2020) seorang warganet bertanya kepada Tgk Muhammad Umar (Tgk Jim) yang sedang membahas Bab Shalat.
Warganet yang bernama Iskandar Muda KanaRaja bertanya mengenai shalat jamak dan qasar jika melalui jalan tol Sigli-Banda Aceh.