Bebaskan Aktivis

Aktivis Mahasiswa Aceh Selatan Minta Polisi di Sumut Bebaskan Mahasiswa Unimal Lhokseumawe

Arwan, lanjut Ade bukan teroris, dan bukan penjahat atau pelaku kriminal. Sehingga dia meminta pihak kepolisian melepaskan Arwan.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Aktivis Mahasiswa asal Aceh Selatan, Ade Firman 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Aktivis Mahasiswa asal Aceh Selatan Ade Firman minta Kapolres Batubara, Sumatera Utara untuk membebaskan Arwan, mahasiswa Unimal Lhokseumawe yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara Arwan tak bersalah, Arwan hanya menyampaikan aspirasi rakyat, dan dalam konstitusi Negara sudah di atur hal demikian," ungkapnya, Minggu (25/10/2020).

Ade Firman yang akrab disapa Ade ini menuturkan bahwa penangkapan dan juga penetapan Arwan sebagai tersangka tidak berdasar.

Arwan, lanjut Ade bukan teroris, dan bukan penjahat atau pelaku kriminal. Sehingga dia meminta pihak kepolisian melepaskan Arwan.

Baca juga: Pemko Lhokseumawe Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Mon Geudong

Baca juga: Viral Momen Langka, Gadis Ini Lamar Perempuan untuk Jadi Ibu Tirinya hingga Pasang Cincin Tunangan

"Kami sangat menyesalkan tindakan kepolisian yang menangkap saudara saya Arwan, sahabat saya itu bukan penjahat, dia hanya menyampaikan suara dari rakyat yang hari ini menolak terhadap UU ciptaker Omnibus law yang disahkan," ujar Ade Firman.

Ade Firman yang juga aktif di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini juga menambahkan, dirinya bersama kawan-kawan mahasiswa Aceh lainnya mendesak Kapolres Batu Bara untuk segera membebaskan Arwan karena menurutnya Arwan tidak bersalah.

"Dia adalah orang baik, dan dia adalah pejuang rakyat," katanya.

Ade Firman juga menilai tindakan pihak keamanan itu terlalu berlebihan, semestinya, menurut Ade, Polisi pengayom rakyat, sudah seharusnya polisi menjaga dan mengayomi rakyat, bukan mengintimidasi atau represif terhadap rakyat.

"Ini bentuk intimidasi atau perlakuan represif kepada rakyat, memenjarakan atau menjadikan orang tak bersalah tersangka itu sama saja melumpuhkan atau mengamputasi demokrasi negara ini" pungkas Ade Firman.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved